
MBN.COM – Guna menyikapi implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait Upah Minimum Karyawan yang tidak sesuai di Kota Ambon, Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan Lucky Leonard Upulattu Nikijuluw minta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ambon lebih memperkuat perhatiannya.
Hal ini dikatakan Nikijuluw di ruang kerja Komisi III DPRD Kota Ambon, Senin (22/05/23). Menurutnya, implementasi atau penerapan UU Nomor 13 Tahun 2003 ini, dalam penerapan Upah minimum di Kota Ambon yang disepakati di tahun 2022 sampai saat ini belum sesuai dengan standar yang sudah tercantum dalam amanat tersebut.
“Sampai saat ini upah minimun Kota Ambon masih merupakan upah yang paling terendah di seluruh Indonesia dengan jumlah Rp. 2.800.000.00,” katanya
Sesuai aturan yang disampaikan, bahwa karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun sudah wajib diterapkan upah minimum Kota. Bahkan harus disertakan sebagai karyawan yang harus mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan juga Kesehatan.
Akan tetapi dalam pantauan yang didapatkan, beberapa perusahaan di Kota Ambon baik yang bergerak disektor rumah makan dan jasa lainya belum menerapkan upah minimun tersebut. Seharusnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ambon harus mengambil langkah-langkah yang lebih baik untuk melakukan dispeksi untuk melihat apa yang menjadi kewajiban perusahaan sebagai pembeli kerja.
“Karena dilahirkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan Permen Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah itu harus di breakdown oleh setiap perusahaan,” harap Nikijuluw.
Pasalnya, apabila belum dilaksanakan penerapan upah minimum sesuai dengan amanat UU tersebut, maka akan ada sanksi sesuai dengan aturan tersebut. Seperti, Sanksi administrasi seperti yang tercantum dalam Pasal 190. Ada pula sanksi teguran dan memberikan batasan kegiatan usaha, kemudian juga diberikan kegiatan tertulis bahkan bisa membekukan kegiatan dan juga ancaman pidana berdasarkan Pasal 183 dan 189.
“Karena suka dan tidak suka lahirnya UU Nomor 13 ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk pekerja/karyawan dan setuasi kerja yang nyaman. Para pekerja dan pengusaha harus memahami apa yang menjadi hak mereka dan juga kewajiban mereka,” jelasnya.
Lanjutnya, Karena kasihan, mereka ada yang bekerja lebih dari 3 atau 5 tahun gaji mereka masih dibawa upah minimum Kota yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan berdasarkan rujukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PermenNaker 18 tahun 2022 tentang penetapan upah.
“Tanggung jawab pengawasan harus tuntas, karena suka dan tidak suka mereka adalah panjang tangan pemerintah. Dan tidak boleh ada petugas-petugas yang ditugaskan untuk mendeteksi upah dari hak karyawan itu, lalu bermain mata,” tegasnya
Dirinya mengakui, dalam Pemerintahan Kepada Dinas Ketenagakerjaan Steiven Patty pasti ada trik-trik dalam mengatasi dan menerobos hal-hal seperti ini. Olehnya itu, dirinya meminta Disnaker Kota Ambon memanggil semua pengusaha yang mempunyai perusahaan yang menjalankan operasi kegiatannya dikota Ambon dengan upah minimum dibawah.
“Pemanggilan ini agar dapat diketahui apakah penerapan upah minimum kota sudah diterapkan di tahun 2023 atau belum sesuai dengan amanat dari regulasi yang ada,” pintanya.
Karena semua ini merupakan masukan dari masyarakat saat melakukan aktifitas dalam reses, masa sidang dan juga dalam perjumpaan non formal bersama masyarakat yang notabene nya ada karyawan. (**)
Share this ...









