Pemkot Ambon Kedepan Pakai Standart SKW Untuk Jalin Kerjasama Media
Pemkot Ambon Kedepan Pakai Standart SKW Untuk Jalin Kerjasama Media

MBN.COM – Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini, yakni sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Dari tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula.

Sejalan dengan hal ini, maka kedepannya, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominfosandi) akan menerapkan sistim Kerjasama yang memakai standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Demikian disampaikan Kadis Kominfosandi, Joy R. Adriaansz, saat membawakan materi “Manfaat kerja sama media bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kota Ambon”, Senin (24/07/23) pada Workshop peningkatan kapasitas SDM tim media center dan wartawan yang diselenggarakan Ameks Institute, berlangsung di Meeting room, Manise Hotel..

“Hal ini merupakan program kedepan yang digagas Kominfosandi Kota ambon. Alasannya sederhana, ketika pihak pertama dan kedua yang akan bekerja sama maka ini tawaran pihak pertama yakni Pemkot kepada pihak kedua yakni Media,”ungkap Adriaansz.

Lebih lanjut jelas Adriaansz, program ini bukan atas kemauan Pemerintah Kota ambon melalui Dinas Kominfosandi, namun juga merujuk pada pengalaman beberapa waktu lalu ketika wartawan diikutsertakan dalam giat Pemerintah kota di Kementrian Dalam Negeri, Kartu UKW wartawan dipertanyakan.

“Pengalaman waktu kami kegiatan di Kementrian Dalam Negeri, wartawan kita ditanyakan Kartu UKW, kalau tidak ada maka tidak akan diizinkan untuk meliput. Kita tidak membatasi kerja teman teman wartawan tetapi bagi media yang akan bekerja sama maka itu tuntutan kami. Memang belum sekarang namun kedepan kita akan terapkan,” tandasnya.

Selain itu, melalui dinas Kominfosandi telah berkoordinasi dengan pihak dewan pers untuk nantinya dilakukan uji kompetensi bagi wartawan Kota ambon.

“Kita juga kedepan akan lakukan uji kompetensi bagi wartwan jenjang Muda dan Pemred media-media kerja sama yang belum memiliki kartu UKW utama. Memang UKW bukan jaminan namun itu keharusan demi kepentingan pemerintah kota ambon kedepannya,” ujar Kadis. (**)

Share this ...