Slarmanat Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Lapak di Pasar Mardika
Slarmanat Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Lapak di Pasar Mardika

MBN.COM – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon Sirjhon Slarmanat menegaskan, tidak ada Perjual-Belikan lapak di gedung Putih Pasar Mardika Ambon. Hal ini dikatakannya, karena sampai saat ini belum ditetapkan siapa Pengelolaan bangunan Pasar Baru di Kawasan Mardika Ambon.

“Soalnya belum tahu Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon ataukah pihak ketiga,” sebut Slarmanat, Kamis (03/08/23) di DPRD Kota Ambon.

Lanjutnya,  berdasarkan hasil rapat koordinasi telah dibentuk Tim Terpadu yang di dalamnya terlibat Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon. Tim ini yang akan mengatur teknis mekanisme pengoperasional pasar baru tersebut.

“Itu aset Pemprov yang selama ini dikelola oleh Pemkot Ambon, namun untuk mekanisme pengelolan kedepan itu yang nanti disiapkan oleh tim. Terutama untuk pemanfaatan masa transisi hingga Desember. Jadi kita akan berproses dengan Pemprov melalui tim, sehingga penempatan Pedagang melalui verifikasi data yang telah dilakukan selama ini, memprioritaskan Pedagang yang sebelumnya terdampak langsung revitalisasi ini,” jelasnya.

Pedagang-pedagang yang sebelumnya beraktifitas di dalam bangunan itu, menurut Slarmanat, akan dibuktikan dengan kartu pedagang, KTP, KK dan dokumen lainnya. Untuk itu, tidak ada aktifitas jual-beli lapak yang dilakukan oleh pedagang maupun pihak lainnya.

Hal ini ditegaskan Slarmanat mengingat ada informasi dan isu perjual-belikan lapak antar pedagang. Untuk itu Slarmanat tegaskan tidak ada yang namanya perjual belikan. Itu milik  pemerintah, bukan hak milik pedagang.

“Jadi kalau ada jual-beli itu jelas pelanggaran, karena sampai sekarang masih dilakukan verifikasi pedagang,” terangnya, seraya menambahkan tidak ada biaya sewa lapak oleh pedagang. Pedagang hanya diwajibkan membayar reterbusi atas fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah. (**)

Share this ...