Maspaitella Minta Semua Pelayan GPM Yang Ikut Caleg Wajib Dibebastugaskan Dari Pelayanan Khusus
Maspaitella Minta Semua Pelayan GPM Yang Ikut Caleg Wajib Dibebastugaskan Dari Pelayanan Khusus

MBN.COM – Dalam rangka memelihara kemurnian Ajaran Gereja Protestan Maluku (GPM) dan hal-hal lain yang menjadi presenden kepada Gereja khususnya GPM, maka Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM telah mengeluarkan Pedoman Pastoral Politik GPM bagi para Calon Anggota Legislatif, Calon Kepala Daerah, Calon Raja, Kepala Desa atau Kepala Ohoi yang ditujukan kepada semua Pelayan GPM khususnya Warga Gereja Profesi (WGP) di Bidang Politik, baik Pelayan Khusus Penatua Diaken, Pendeta Emeritus, Pengasuh SMTPI, Tuagama, dan Badan Pembantu Pelayanan GPM,

Hal ini agar WGP bisa menghayati panggilannya sesuai iman kepada Kristus dalam menjalankan tugasnya sebagai wujud perluasan pemberitaan Injil Kristus yang memanusiakan manusia untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang adil, makmur, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai politisi Kristen yang profetik, etis dan injili.

Ketua MPH Sinode GPM, Pdt. E.T. Maspaitella, M.Si yang dihubungi media ini mengatakan, khusus bagi pelayan GPM yang ikut sebagi Calon Legislatif baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, baik itu Majelis Jemaat Penatua dan Diaken dan di Unsur PHMJ, Majelis Pekerja Klasis (MPK), bahkan MPH Sinode GPM wajib untuk memberikan pemberitahuan tertulis untuk dibebastugaskan dari semua tugas pelayanan khusus sejak ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap oleh KPU sampai dengan penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Jadi semua pelayan baik itu Majelis Jemaat, MPK, maupun MPH wajib dibebastugaskan dari semua tugas pelayanan khusus mereka. Bahkan Pa Angky Papilaya yang kini menjabat sebagai salah satu Anggota MPH Sinode GPM juga dibebastugaskan dalam pelayanan khusus karena Pa Angky juga ikut dalam Calon Anggota Legislatif tahun 2024 ini. Dan Sidang Klasis nantinya Pa Angky Papilaya tidak akan terlibat dan ikut,” ungkap Maspaitella.

Penjelasan Maspaitella itu, tak lain sesuai dengan isi Pedoman Pastoral Politik GPM yang dikeluarkan oleh MPH Sinone GPM yang didasari oleh Ajaran Gereja GPM, Tata Gereja GPM Bab VI Pasal 12-14, Peraturan Pokok GPM tentang Pengembalaan Bab V Pasal 5, TAB Sinode GPM Tahun 2010 Nomor 13:/SND/KE-36/2010 Rekomendasi Nomor 15 Tentang Politik Praktis, dan Surat Dinas Umum MPH Sinode GPM Nomor : 322/SND/D.3/10/2023 Tentang Pedoman Pastoral Politik.

Itu berarti, para pelayan GPM baik Pelayan Khusus Penatua Diaken, Pendeta Emeritus, Pengasuh SMTPI, Tuagama, dan Badan Pembantu Pelayanan GPM, yang ada di struktur PHMJ, MPK dan MPH diwajibkan untuk dibebastugaskan dari semua pelayanan khusus termasuk terlibat di dalam persidangan jemaat dan persidangan klasis maupun tugas pelayanan khusus lainnya. (***)

Share this ...