
MBN.COM – Ketua DPRD Kota Ambon, Morits L. Tamaela secara tegas menegaskan agar pihak penyedia atau kontraktor yang mengerjakan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Utilitas Sekolah Pembangunan Pagar SD Negeri 8 Ambon untuk segera mengelesaikan kekurangan yang masih ada pada Pembangunan tersebut.
Hal ini disampaikan Tamaela, setelah dirinya (Tamaela-red) bertemu langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasmu Budiatin, S.Pd, M.Si, untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut penanganan dari pihak rekanan. Pasalnya, proyek ini membuat Namanya selalu dibawa-bawa, seakan-akan ada nuansa kepentingan yang melibatkan dirinya selaku Ketua DPRD maupun Ketua DPD Partai NasDem Kota Ambon.
Dari hasil pertemuan Tamaela Bersama pihak PPK, diketahui bahwa proyek Pembangunan Pagar SD Negeri 8 Ambon ini yang benar adalah menelan anggaran sebesar 66.169.469.000 setelah dipotong pajak dari nilai kontrak sebesar Rp.73.440.000,-.
“Jadi pemberitaan soal nilai proyek saja sudah simpang siur dan membingungkan publik. Kemudian sumber anggarannya bersumber dari Dana DAU Peruntukan Bidang Pendidikan, bukan bersumber dari Dana Alokasi Khusus seperti yang diberikatan salah satu media online. Dari sini saja sudah kelihatan ada penyajian informasi yang tidak benar kepada public,” tegas Tamaela.
Lanjut Tamaela, pihak PPK sudah lakukan tugas mereka dengan tepat dan sesui dengan SOP. Dimana hanya dikerjakan Pagar sepanjang 38,70 Meter dengan ketinggian 1,35 meter dan tidak ada yang lain. Bahkan pekerjaaan tersebut sudah sesuai dengan perencanaan pekerjaan dari konsultan perencana dan sesuai dengan As-built drawing atau gambar teknis bangunan yang dibuat setelah konstruksi selesai.
“Pembangunan pagar tersebut sampai saat ini berdiri kokoh, tidak miring atau mau roboh yang akan membahayakan. Kemudian proses pencairan anggaran juga langsung dikirim ke rekening pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakannya. Itu berarti PPK bukan mengelola anggaran proyek tersebut, sehingga saya meminta agar pihak kontraktor segera menyelesaikan bagian-bagian pagar yang masih belum sempurna mengingat masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor selama 180 hari hingga 22 Maret 2025 mendatang,” tegas Tamaela.
Untuk diketahui, masa pemeliharaan adalah masa waktu pembuktian bahwa hasil pekerjaan benar-benar berkualitas baik. Apabila ada kerusakan yang ditemukan dalam masa tersebut, penyedia atau kontrakto bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Masa pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan dihitung sejak serah terima pertama hasil pekerjaan (Provisional Hand Over) dan berakhir pada saat serah terima akhir hasil pekerjaan (Final Hand Over).
Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, masa pemeliharaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 95 ayat 5 yaitu ; Penyedia pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan sedangkan untuk pekerjaan semi permanen masa pemeliharaan paling singkat tiga bulan. Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Selain itu, tanggung jawab yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi pada masa pemeliharaan adalah ; Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
Penyedia jasa pekerjaan konstruksi dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau retensi. Dan Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan, penyedia wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia.
Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan kahar), perbaikan menjadi tanggung jawab para pihak.
Masih lanjut Tamaela, hasil pertemuannya dengan pihak PPK juga diketahui bahwa, proses audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) masih berproses untuk menunggu hasilnya.
“Bagaimana kita bisa langsung mengambil Kesimpulan bahwa proyek ini bermasalah sementara pagarnya berdiri kokoh, dan hasil audit BPK masih berjalan ? ini kan tuduhan yang tidak berdasar. Sekali lagi saya tegaskan dari hasil keterangan PPK kepada saya, anggaran proyek pagar tersebut bukan 200 juta seperti yang diberitakan,” ungkap Tamaela.
Untuk itu Tamaela Kembali ingatkan pihak kontraktor agar masa pemeliharaan hingga tanggal 22 Maret 2025, untuk dapat menyelesaikan semua kekuarangan masih ada. Apalagi pada saat pengerjaan pagar tersebut, Papan Nama Sekolah SD Negeri 8 Ambon yang rusak juga sudah diperbaiki oleh PPK dengan menggunakan uang pribadi PPK. (**)
Share this ...









