BPJN Maluku dan Komisi III Gelar Pertemuan Sinkronisasi Program Infrastruktur di Maluku
BPJN Maluku dan Komisi III Gelar Pertemuan Sinkronisasi Program Infrastruktur di Maluku

MBN.COM – Setelah melakukan kunjungan ke DPRD Maluku pada akhir 2025 kemarin, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Dr. Ir. Yana Astuti, ST.MT Bersama jajarannya Kembali hadiri pertemuan bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Senin (19/01/2026), di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.

Pertemuan yang digelar ini untuk Bersama sinkronisasi program pembangunan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, guna mempercepat pemerataan infrastruktur di Maluku.

Yana Astuti kepada pers usai pertemuan mengatakan, BPJN Maluku hadir untuk menyatukan semua pendapat sebagai bagian dari pentingnya sinkronisasi program antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah. Agar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Pertemuan bersama DPRD Provinsi Maluku dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi lintas Lembaga, dan ini untuk ketiga kalinya kami duduk Bersama dengan Komisi III. Dan dalam rapat tersebut kami juga memaparkan sejumlah program strategis Pemerintah pusat, salah satunya adalah Program Infrastruktur Jalan Daerah (IJD/ICD) yang ditujukan untuk mendukung pembangunan jalan hingga ke wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Maluku,” jelas Yana Astuti.

Lanjut Yana Astuti, Program Infrastruktur Jalan Daerah akan sangat membantu peningkatan kualitas jalan daerah di wilayah kepulauan Maluku yang memiliki tantangan geografis tersendiri. Dan untuk memperoleh dukungan program tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

“Pengusulan Program Infrastruktur Jalan Daerah dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pemerintah kabupaten/kota dan kemudian diteruskan oleh pemerintah provinsi. Pengusulan akan melalui beberapa tahapan, mulai dari penilaian sistem, penilaian teknis, hingga proses pemeringkatan dan penetapan oleh Pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu komunikasi antar Lembaga sangat dibutuhkan dalam memfasilitasi Pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan dan penjelasan kriteria teknis yang dibutuhkan,”ungkapnya.

Diakhirnya komentarnya Yana Astuti berterima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku yang banyak memberikan masukan dan pendapat untuk dilakukan pembobotan. Selanjutnya tinggal menunggu proses filtrasi atau penyaringan sesuai dengan tahapan yang berlaku hingga akhirnya ditetapkan sebagai usulan yang memenuhi syarat,” tutup Yana Astuti.

Yana Astuti hadir di Komisi III DPRD Provinsi Maluku di dampingi oleh Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku Ir. Toce Leuwol, ST. MT dan Kepala Seksi KPIJ Febrino Wangean, ST. MT. (***)

 

Share this ...