Bendahara Kejari SBT Ditetapkan Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp. 901 Juta
Bendahara Kejari SBT Ditetapkan Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp. 901 Juta

MBN.COM– Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menetapkan dan menahan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berinisial “SN” atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah “SN” menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejati Maluku, Kamis (12/2/2026). Dalam proses pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan didampingi penasihat hukum Yunan Takandengan, S.H. Penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta fakta hukum yang mengindikasikan terjadinya perbuatan melawan hukum oleh “SN” selaku Bendahara Pengeluaran.

Asisten Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H. menjelaskan, unsur-unsur tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Diketahui, “SN” menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejari Seram Bagian Timur sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak menyalurkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya, memberikan informasi yang tidak benar kepada pimpinan, serta mencairkan TUP tahap kedua tanpa persetujuan atasan.

Bahkan, tersangka disebut menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana tersebut. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp901.000.000. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.Saat ini, “SN” telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Melalui langkah hukum ini, Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang terjadi di internal institusi, demi menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. (***)

Share this ...