Sidang Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Kembali Bergulir
Sidang Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Kembali Bergulir

 

MBN.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/02/26).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap tiga terdakwa, yakni Petrus Fatlolon selaku mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Johanna Joice Julita Lololuan mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, dan Karel F.G.B. Lusnarnera mantan Direktur Keuangan perusahaan tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu mendalami keterangan saksi terkait proses penganggaran hingga realisasi dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD. Beberapa saksi mengungkap adanya persoalan administrasi perusahaan yang dinilai tidak tertib serta dugaan perubahan alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal.

Salah satu saksi menyebutkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan administrasi pada 2021, sejumlah dokumen penting perusahaan tidak ditemukan secara lengkap. Kondisi itu kemudian menjadi pertimbangan untuk menunda pencairan dana tambahan demi menghindari potensi pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, terungkap pula bahwa dalam APBD 2022 semula dianggarkan dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar untuk tiga BUMD. Namun dalam pelaksanaannya, seluruh dana tersebut disebut hanya dialokasikan kepada PT Tanimbar Energi.

Fakta lain yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa selama periode 2020–2023, perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah dan justru mencatat kerugian. Sebagian dana penyertaan modal disebut digunakan untuk membiayai operasional, termasuk pembayaran gaji pegawai.

Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tata kelola dalam perkara ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,25 miliar. Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperjelas konstruksi perkara dan menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa. (***)

Share this ...