
MBN.com – Di bawah naungan Ruang Terbuka Publik (RTP) Wainitu, Jumat (20/2/2026), Pemerintah Kota Ambon kembali membuka sekat pembatas antara penguasa dan rakyat. Melalui program “Wali Kota Jumpa Rakyat” (Wajar) perdana di tahun 2026, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena berupaya memastikan bahwa suara warga, bahkan yang sekadar selintas di media sosial, tidak menguap begitu saja.
Kegiatan ini bertepatan dengan satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon periode berjalan. Dalam suasana yang dialogis, Wattimena menegaskan bahwa kritik adalah vitamin bagi birokrasi, bukan ancaman.
”Kritik yang disampaikan masyarakat, termasuk melalui media sosial seperti TikTok, tetap kami tindak lanjuti. Semua yang disampaikan kami screenshot dan kirimkan ke dinas terkait untuk ditangani,” ujar Wattimena di hadapan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga para raja.
Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah tata kelola Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan RTP Wainitu. Menanggapi permintaan izin berjualan dari warga, pemerintah kota menekankan bahwa pendekatan yang diambil bukan sekadar memberikan ruang dagang, melainkan membangun ekosistem yang berkelanjutan.
Wattimena menjelaskan, penataan UMKM tidak lagi diperbolehkan memakan badan jalan agar tidak memicu kemacetan. Sebaliknya, lapak akan ditempatkan lebih masuk ke dalam kawasan dengan sistem kurasi dan rotasi (rolling). Strategi ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang adil bagi pelaku usaha muda untuk tumbuh secara konsisten.
”Kita mau bangun ekosistem. Jadi bukan sekadar orang datang jualan, tapi ada keteraturan, kebersihan, dan keberlanjutan,” tegasnya. Terkait pemanfaatan lahan bekas pembuangan sampah untuk lokasi jualan, ia memberikan lampu hijau sepanjang aspek kebersihan tetap menjadi prioritas utama.
Selain ekonomi, masalah klasik perkotaan seperti drainase dan sengketa lahan turut menjadi sorotan. Menyikapi keluhan genangan air di RTP Wainitu, Dinas terkait diinstruksikan untuk mengevaluasi saluran pembuangan menuju laut dan memasang jaring sampah di muara sungai.
Namun, dalam perkara sengketa tanah, Wattimena memberikan edukasi hukum yang tegas. Ia mengingatkan bahwa wewenang eksekusi dan putusan kepemilikan berada di tangan instansi pertanahan serta lembaga peradilan, bukan di meja pemerintah kota.
”Pemerintah kota hanya bisa memfasilitasi mediasi, tetapi tidak bisa mengeksekusi. Jika sengketa warisan atau kepemilikan, itu harus diselesaikan melalui pengadilan dan Badan Pertanahan,” jelasnya, sembari mengimbau warga mengedepankan jalur kekeluargaan.
Di akhir sesi, perhatian beralih pada maraknya pembangunan rumah tanpa izin di ibu kota Provinsi Maluku tersebut. Wattimena menyoroti pentingnya kepemilikan Izin Membangun Bangunan (IMB) guna mencegah kerusakan daerah resapan air dan kawasan lindung.
Ia menekankan bahwa pengawasan tata ruang adalah tanggung jawab kolektif. RT, RW, dan perangkat desa diminta menjadi “mata dan telinga” pemerintah dalam mendeteksi pembangunan liar.
”Jangan semua kesalahan dibebankan ke pemerintah. Kota ini milik kita bersama, mari kita jaga bersama,” pungkasnya.
Rencananya, kegiatan “Wajar” kedua di tahun ini akan kembali digelar pada Jumat pekan depan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk terus hadir di tengah masyarakat. (***)
Share this ...









