
MBN.com — Pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kerja Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku terus menunjukkan progres positif yang signifikan. Salah satu capaian krusial terlihat pada proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025 yang menghubungkan Simpang Lintas Seram menuju Negeri Mulumed di Pulau Seram, Kabupaten Maluku Tengah.
Proyek strategis di bawah naungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku ini, secara teknis ini didanai sepenuhnya melalui skema APBN yang bertujuan untuk mengikis isolasi geografis di kawasan tersebut.
Pelaksanaan pekerjaan secara administratif dimulai sejak penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 26 November 2025. Dengan menggunakan sistem kontrak harga satuan, proyek ini tuntas dikerjakan dengan masa pelaksanaan yang cukup progresif, yakni selama 36 hari kalender.
Detail teknis pekerjaan mencakup penanganan jalan sepanjang 4.330 meter yang seluruhnya dilapisi aspal jenis Hot Rolled Sheet-Wearing Course (HRS-WC). Selain pengaspalan, penguatan struktur jalan juga didukung dengan pengerjaan Agregat Kelas A sepanjang 3.005 meter.
Guna memastikan setiap rupiah anggaran negara terserap secara akuntabel, BPJN Maluku melakukan peninjauan lapangan pada Jumat (6/3/2026). Peninjauan ini dilakukan bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memverifikasi kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak yang telah disepakati.
Hadir langsung dalam peninjauan tersebut Kepala BPJN Maluku, Dr. Ir. Yana Astuti, ST. MT, didampingi Kasatker PJN Wilayah II Maluku, Ir. Toce Leuwol, ST. MT, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5, Adrian Maun, ST. MT. Kehadiran pimpinan teras BPJN ini menunjukkan keseriusan dalam mengawal kualitas infrastruktur di Maluku Tengah.
Dari sisi penegakan hukum dan pengamanan proyek, Tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku menurunkan Ruslan Marasabessy. S.H.,M.H. selaku Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis, Hasan M Tahir, S.H..M.H. Kepala Seksi V, dan staf Kurnia Nanda Irawan. Sinergi ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan teknis maupun administrasi dalam proyek strategis nasional.
Berdasarkan hasil pengawasan intensif di lapangan, Tim PPS memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas fisik jalan Sp Lintas Seram-Mulumed. Tim menyimpulkan bahwa seluruh tahapan pengerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis yang ketat dan prosedur administrasi yang tertuang di dalam kontrak kerja.
“Dari hasil tinjauan kami, proyek IJD Peningkatan Jalan Sp. Lintas Seram – Mulumed ini telah berhasil dikerjakan sesuai dengan spesifikasi. Kami mengapresiasi BPJN Maluku dan pihak pelaksana yang mampu merealisasikan anggaran negara sesuai ketentuan demi kepentingan masyarakat,” ujar perwakilan tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku di lokasi.
Menanggapi pujian dan hasil evaluasi tersebut, Kepala BPJN Maluku, Dr. Ir. Yana Astuti, ST. MT, menyampaikan apresiasi balik atas fungsi pengawasan yang dijalankan korps adhyaksa. Menurutnya, pendampingan hukum sejak dini menjadi kunci keberhasilan penyelesaian proyek tanpa kendala yang berarti.
“Kami sangat berterima kasih kepada Tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah mendampingi dan memberikan pengarahan. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam memastikan seluruh tahapan proyek berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ungkap Yana Astuti dengan nada optimistis.
Di sisi lain, Kasatker PJN Wilayah II Maluku, Ir. Toce Leuwol, ST. MT, menekankan bahwa kualitas teknis yang baik harus berbanding lurus dengan manfaat sosial-ekonomi. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan proyek ini bukan sekadar pencapaian serapan anggaran, melainkan tentang bagaimana aksesibilitas warga meningkat.
“Kami meminta dan berharap agar keberhasilan proyek ini benar-benar memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat, terutama dalam memperlancar arus transportasi dan meningkatkan denyut nadi perekonomian di Negeri Mulumed dan sekitarnya,” pungkas Toce Leuwol menutup rangkaian peninjauan tersebut
Bagi BPJN Maluku, kehadiran Tim PPS dalam peninjauan ini menjadi sangat penting karena selaras dengan tugas pokok dan fungsi Tim PPS dalam melakukan pengamanan pembangunan strategis secara preventif. Melalui deteksi dini dan pendampingan di lapangan, tim ini berperan penting untuk meminimalisasi hambatan serta potensi penyimpangan yang dapat mengganggu keberlangsungan proyek nasional.
Hal ini sesuai Tugas Utama Kejaksaan selaku Tim PPS yakni melakukan pengamanan intelijen untuk mendeteksi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat menggagalkan atau menghambat proyek strategis.
Fungsi strategis ini memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan tidak hanya berjalan tepat waktu, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh negara. Sinergi ini menjadi jembatan antara aspek teknis konstruksi dengan kepatuhan hukum, sehingga pembangunan infrastruktur di Maluku dapat memberikan manfaat maksimal tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari.
Ini penting mengingat Tugas utama Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim PPS dalam pengamanan intelijen bermakna sebagai upaya preventif yang bersifat strategis untuk mendeteksi dini sekaligus memetakan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) agar proyek pembangunan tidak terhenti atau menyimpang secara hukum.
Melalui fungsi ini, Kejaksaan Tinggi Maluku punya peran sebagai pengawal kepastian hukum yang memastikan seluruh tata kelola proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sehingga risiko kerugian negara akibat masalah birokrasi, sengketa lapangan.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah mengantisipasi adanya intervensi negatif pihak luar seperti menyebarkan berita atau informasi hoax dan tidak benar kepada publik terkait proyek tersebut, agar dapat diminimalisir demi keberlanjutan kepentingan publik. (***)
Share this ...









