BPJN Maluku Pastikan Preservasi Jalan Seram–Wailoping Tetap Berjalan Sesuai Kontrak Multi Years Hingga Oktober 2026
BPJN Maluku Pastikan Preservasi Jalan Seram–Wailoping Tetap Berjalan Sesuai Kontrak Multi Years Hingga Oktober 2026

MBN.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku memastikan pekerjaan Preservasi Jalan SP. Lintas Seram–Wailoping tetap berjalan sesuai kontrak dan saat ini telah memasuki tahapan pengaspalan Overlay Hot Rolled Sheet–Wearing Course (HRS-WC). Penegasan ini untuk memberikan kepastian bawah pelaksanaan proyek tersebut tetap dikerjakan sesuai dengan tahapan.

Proyek yang merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan konektivitas kawasan produktif, menekan biaya logistik, serta mendukung ketahanan pangan sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan perbaikan jalan daerah. Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku, Ir. Toce Leuwol, ST., MT., menegaskan bahwa pekerjaan di lapangan terus berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan dalam kontrak dan kini dalam proses pengaspalan. Menurutnya, seluruh proses pelaksanaan mengacu pada jadwal pekerjaan dan pengawasan teknis sehingga target penyelesaian tetap menjadi prioritas.

“Pekerjaan Preservasi Jalan SP. Lintas Seram–Wailoping masih berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Saat ini progresnya telah memasuki pekerjaan pengaspalan dan kami terus memastikan seluruh pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis serta target waktu yang telah direncanakan,” ujar Leuwol.

Menurutnya, untuk Provinsi Maluku, salah satu ruas yang ditangani melalui program IJD tersebut adalah Preservasi Jalan SP. Lintas Seram–Wailoping di Kabupaten Maluku Tengah. Pekerjaan dilaksanakan menggunakan skema Multi Years Contract (MYC) hingga Oktober 2026, dengan total panjang penanganan mencapai 4,42 kilometer. Apalagi Wailoping merupakan desa administratif di Kecamatan Seram Utara Timur Seti yang hanya dapat diakses melalui jalur darat dari Lintas Seram. keberadaan ruas jalan ini bagi BPJN Maluku dinilai sangat strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus memperkuat distribusi hasil pertanian dari kawasan transmigrasi Kobisonta yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan beras di Maluku.

Menurut Leuwol, program Inpres Jalan Daerah tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi aktivitas ekonomi masyarakat.

“Ruas ini memiliki peran strategis karena menjadi akses utama masyarakat menuju kawasan pertanian dan sentra produksi pangan. Dengan kondisi jalan yang semakin baik, distribusi hasil pertanian akan lebih lancar dan biaya transportasi dapat ditekan,” katanya.

BPJN Maluku menjelaskan bahwa progres pekerjaan di lapangan saat ini telah memasuki tahapan Overlay Hot Rolled Sheet–Wearing Course (HRS-WC) atau lapis aus aspal, yang merupakan salah satu tahapan dalam pekerjaan preservasi jalan.

Paket pekerjaan Preservasi Jalan SP. Lintas Seram–Wailoping dilaksanakan dengan skema Multi Years Contract (MYC) yang masa pelaksanaannya berlangsung hingga Desember 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerjaan diselesaikan secara bertahap sesuai target waktu, mutu, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Leuwol menjelaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan dilakukan di bawah pengawasan konsultan supervisi sehingga kualitas pekerjaan tetap menjadi perhatian utama.

“Setiap item pekerjaan memiliki tahapan yang harus dipenuhi. Pelaksanaan di lapangan diawasi secara ketat oleh tim pengawas agar mutu pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak dan hasilnya dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut Leuwol menegaskan, bahwa pelaksanaan proyek maupun komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap menjadi prioritas dalam penuntasan pekerjaan. Seluruh pekerjaan tetap dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, diawasi oleh konsultan supervisi, serta mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

BPJN juga menekankan bahwa karena proyek masih berada dalam masa pelaksanaan hingga akhir tahun 2026, maka proses konstruksi berlangsung secara bertahap sesuai jadwal pekerjaan. Oleh sebab itu, kondisi lapangan pada tahapan tertentu tentunya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek mengalami penghentian ataupun penyimpangan. Lebih lanjut Leuwol mengajak masyarakat untuk melihat perkembangan proyek secara utuh berdasarkan tahapan pekerjaan yang sedang berlangsung.

“Kami butuh perhatian Masyarakat terhadap pelaksanaan proyek ini. Dan kondisi faktual di lapangan sampai saat ini pekerjaan masih berlangsung hingga masa kontrak berakhir pada Oktober 2026,” ungkapnya.

Sebagai proyek strategis yang didanai melalui APBN, BPJN Maluku menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik. Namun demikian, diharapkan tetap memperhatikan kondisi faktual di lapangan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai progres pekerjaan.

BPJN Maluku tentunya berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan Preservasi Jalan SP. Lintas Seram–Wailoping sesuai target waktu, mutu, dan ketentuan kontrak sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Pulau Seram.

Menutup keterangannya, Leuwol memastikan BPJN Maluku akan terus bekerja secara profesional hingga seluruh pekerjaan selesai sesuai kontrak.

“Komitmen kami adalah menyelesaikan pekerjaan ini tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai ketentuan kontrak sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Kami juga terbuka terhadap pengawasan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan infrastruktur yang akuntabel dan berkualitas,” pungkasnya. (***)

Share this ...