
MBN.com – Setelah dua pemberitaan sebelumnya yakni “Satker II BPJN Maluku Dilaporkan ke Polda, Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Disorot” dan “Dokumen Preservasi Jalan Besi TA 2023 Dipertanyakan, Warga Bersaksi: Tak Ada Pekerjaan hingga Jalan Kini Tertutup Ilalang” yang dibantah tegas fitnahannya, kini Fadel Rumakat Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) muncul lagi dengan tuduhan barunya “Perusahaan Masuk Daftar Hitam Tetap Kelola Proyek Jalan Nasional? Polda Maluku Didesak Periksa Kasatker II BPJN”
Entah apa yang ada di belakang kepala rumakat dan RUMMI, namun publik mulai menuding, sepertinya diduga ada modus negatif dibalik serangan fitnah dan hoax yang disampaikan ini. Apalagi yang terbaru tudingan “Perusahaan Masuk Daftar Hitam Tetap Kelola Proyek Jalan Nasional ? Polda Maluku Didesak Periksa Kasatker II BPJN” juga mendapat kecaman dari sejumlah pihak yang menilai Rumakat dan RUMMI sudah pantas untuk diperiksa aparat penegak hukum dengan fitnahan dan berita hoax yang massif dilakukan di media online. Apalagi Rumakat pernah sebelumnya sebar hoax Soal 100 Ton Narkoba Tembus Maluku, yang berunjung permohonan maaf dan mendapat kecaman dari banyak pihak.
Dari penelusuran dan data yang berhasil dihimpin, Penetapan PT Aiwondeni Permai sebagai pemenang tender Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Tahun Anggaran 2023 senilai Rp23,784 miliar adalah sah secara hukum. Pasalnya dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa milik Pemerintah, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan selalu bertugas menjalankan proses pemilihan penyedia atau kontraktor, khususnya dalam tender proyek pemerintah secara professional dan sesuai dengan dalam bahasa Indonesia atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
Yang harus Rumakat dan RUMMI tahu, bahwa Tugas Pokja sendiri diawali Menyusun dan mengumumkan dokumen pemilihan, Melaksanakan proses tender, Melakukan evaluasi administrasi peserta, Melakukan evaluasi teknis dan harga, Melakukan pembuktian kualifikasi, Memeriksa persyaratan penyedia, termasuk status administrasi yang dipersyaratkan.
Setelah Melawati proses ini, PT Aiwondeni Permai kemudian melewati tahapan Pokja lainnya yakni Menetapkan atau mengusulkan calon pemenang sesuai kewenangannya, Menjawab sanggahan peserta tender jika ada yang melayangkan sanggahan. Dan yang paling penting sebelum diumumkan sebagai Pemenang, Pokja Pemilihan wajib memastikan calon pemenang tidak masuk Daftar Hitam. Bahkan sistem SPSE melakukan pengecekan Daftar Hitam ketika Pokja menetapkan pemenang; jika sistem tidak dapat melakukan pengecekan otomatis, Pokja diarahkan melakukan pemeriksaan manual pada Daftar Hitam Nasional.
Dan Narasi yang mengaitkan status Daftar Hitam PT Aiwondeni Permai dengan dugaan adanya pelanggaran dalam proses tender Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Tahun Anggaran 2023 perlu dilihat secara utuh berdasarkan kronologi dan mekanisme pengadaan pemerintah. Sebab, fakta bahwa sebuah perusahaan kemudian masuk dalam Daftar Hitam tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proses tender maupun kontrak yang telah berlangsung sebelumnya otomatis bermasalah.
Berdasarkan kronologi yang tersedia, PT Aiwondeni Permai disebut baru dikenai Penetapan Sanksi Daftar Hitam melalui keputusan yang bertanggal 16 Juni 2023 terkait penyelesaian Pembangunan Rumah Susun Lanjutan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020. Kemudian Kementrian PUPR baru memasukkan PT. Aiwondeni dalam daftar hitam yang ditayangkan pada tanggal 23 Juni 2023 Pukul 17.20 WITA di laman website inaproc yang tayang secara nasional.
Disinilah Rumakat harus tahu, bahwa Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari dengan nilai sekitar Rp23,784 miliar telah memiliki kontrak yang ditandatangani pada 3 Mei 2023, atau lebih dari satu bulan sebelum adanya penetapan sanksi tersebut. Itu berarti secara Hukum PT. Aiwondeni layak ditetapkan sebagai Pemenang dan tidak cacat hukum.
Fakta perbedaan waktu ini menjadi penting karena dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, status penyedia harus dinilai berdasarkan kondisi perusahaan pada saat tahapan tender, evaluasi, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang hingga penandatanganan kontrak dilakukan. Apabila pada tahapan tersebut penyedia belum tercatat sebagai pihak yang dikenai sanksi Daftar Hitam, maka status yang baru muncul setelahnya tidak dapat secara otomatis diberlakukan surut untuk menyatakan proses pengadaan sebelumnya sebagai pelanggaran.
Dengan demikian, tudingan bahwa BPJN Maluku bermasalah dalam menetapkan PT Aiwondeni Permai sebagai pelaksana proyek hanya karena perusahaan tersebut kemudian tercatat dalam Daftar Hitam adalah keliru besar dan tidak dapat dibenarkan tanpa melihat keseluruhan timeline.
RUMMI harus melihat data secara akurat, karena Kontrak proyek Saleman–Besi–Wahai–Pasahari telah lebih dahulu ditandatangani pada 3 Mei 2023, sedangkan penetapan sanksi yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut baru muncul pada 16 Juni 2023 dan penayangannya pada sistem nasional disebut berlangsung 23 Juni 2023.
Sementara itu, tuduhan tentang dugaan adanya pekerjaan yang tidak terlaksana secara fisik merupakan persoalan lain yang tidak dapat dicampuradukkan dengan status Daftar Hitam perusahaan. Jika terdapat dugaan pekerjaan yang telah dibayar namun tidak ditemukan di lapangan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan fisik, dokumen kontrak, volume pekerjaan, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan serta data pembayaran. Hingga adanya hasil audit atau pemeriksaan resmi, dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pekerjaan fiktif maupun tindak pidana.
Untuk itu, dikabarkan dalam waktu dekat pihak-pihak yang dirugikan atas pemberitaan dan tuduhan fitnah dan hoax akan melaporkan Fadel Rumakat dan RUMMI untuk diproses hukum, dan meminta mereka membuktikannya. Karena menuduh sesuatu haruslah ditempatkan secara objektif dan proporsional.
Status Daftar Hitam PT Aiwondeni Permai tidak otomatis menjadi bukti bahwa proses tender proyek di BPJN Maluku pada tahun 2023 telah melanggar prosedur. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan dokumen, fakta dan waktu berlakunya suatu status hukum, sebab dalam pengadaan pemerintah, kronologi bukan sekadar detail, melainkan bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. (***)
Share this ...






