
MBN.com – Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Vanath menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026, serta hasil kesepakatan Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rangkaian pembahasan tersebut juga ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan RKPD Tahun 2026, serta nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan DPRD Provinsi Maluku,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp2,52 triliun pada perubahan anggaran direncanakan menjadi Rp2,50 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp712,86 miliar, pendapatan transfer Rp1,79 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp321,84 juta.
Sementara itu, belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp3,89 triliun pada perubahan anggaran direncanakan menjadi Rp2,65 triliun. Komponen belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp2,26 triliun, belanja modal Rp226,12 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp155,63 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar Rp1,50 triliun pada perubahan anggaran direncanakan menjadi Rp284,61 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap dianggarkan sebesar Rp136,67 miliar, yang diperuntukkan bagi pembayaran cicilan pokok utang PT SMI.
Vanath menegaskan, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari proses pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan program pembangunan.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kita semua untuk terus berkarya dan mengabdi bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Maluku yang sama-sama kita cintai,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Maluku atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (***)
Share this ...














