
MBN.COM – Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 yang akan digelar serentak di Indonesia termasuk di Maluku dan Kota Ambon sudah dimulai. Dan Kota Ambon sendiri pada tahun 2024 juga termasuk salah satu yang akan memilih Walikota dan Wakil Walikota periode 2024-2029.
Dan bukan rahasia lagi, jika masih ada saja oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktik dengan mendukung calon tertentu, padalah jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengantisipasi adanya Tindakan oknum-okun ASN seperti itu, maka perlu adanya Tindakan tegas bagi mereka.
Penjabat Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si menegaskan, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang bersatus PNS maupun Kontrak/Honorer yang berada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), apabila nantinya pada Pemilukada 2024, ketahuan memihak pada salah satu Bakal Calon, tak tangung-tanggung dirinya akan memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Demikian disampaikan Wattimena pada saat Apel Perdana Pemkot Ambon di Halaman Parkiran Balai Kota, Rabu (26/4/2023), usai Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Tegas Wattimena, semua ASN Pemkot Ambon patut bekerja dan taat pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing. Sehingga semuanya berjalan dengan baik dan tidak ada aksi-aksi diluar aturan yang pada akhirnya menyusahkan pada ASN sendiri dengan memihak pada calon tertentu.
“Sepanjang kita menjadi ASN loyalitas, dedikasi, dan hirarki itu akan melekat pada diri kita masing-masing. Dalam rangka itu saya minta untuk tetap bekerja membangun ketaatan dan kesetiaan kita dari tupoksi tersebut,” jelasnya.
BAP melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) kepada ASN yang tidak netral dan berpihak kata Wattimena, adalah bentuk ketegasan Pemkot Ambon kepada ASN yang tidak mampu menjaga loyalitas, dedikasi dan hirarkinya terhadap instansi tempat dia mengabdi.
Segala konsekwensi baik oleh pihak Pemkot Ambon maupun kepada ASN yang akan di BAP, tentumya dilakukan dengan tidak melakukan kesalahan yang semendapatkan Apalagi “Gunanya supaya Pemkot tidak disalahkan saat menonjobkan pegawai. Ini dikarenakan terbukti melakukan kesalahan yakni tidak menjaga netralitasnya sebagai ASN,” tutup Wattimena. (**/MCAMBON)
Share this ...









