
MBN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima Pembayaran Tunggakan Setoran Retribusi Parkir Pasar Mardika dari CV. Mardika Permai Perkasa untuk 1 Januari – 22 Mei 2022, pada Selasa (06/06/23) di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejakasaan Negeri Ambon Adhryansah, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Gerald Mailloa, Staf Kejaksaan Negeri Ambon dan Seluruh OPD Pemkot Ambon.
Sebelum menerima Pembayaran Tunggakan Setoran Retribusi Parkir dari CV. Mardika Permai Perkasa, Penjabat Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si mengatakan, penyetoran retribusi parkir pasar mardika yang menjadi Polimik perlu di dampingi pihak Kejaksaan Negeri Ambon, Karena pihak Pemkot sudah menyurati dan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri untuk menyaksikan Penyetoran Retribusi Parkir tersebut, dan ditanggapi serta direspons dengan baik.
Dengan hadirnya Kejaksaan Negeri, semua proses terkait dengan tunggakan penyetoran Retribusi yang terjadi selama ini bisa berjalan dengan baik. Membuktikan adanya negosisasi antara Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kota Ambon dan pemerintah Provinsi Maluku.
“Dan polimik-polimik yang berlangsung cukup lama terkait penyetoran sekarang bisa berjalan dengan baik dan terarah kepada satu tujuan. Dan sampai sekarang hubungan Pemerintah Kota Ambon dan CV. Mardika Permai Perkasa selalu berjalan dengan baik,” Ucap Wattimena.
Sementara itu Kepala Kejakasaan Negeri Ambon Adhryansah mengatakan, polimik yang terjadi terkait Retribusi Parkir Pasar Mardika sekarang sudah selesai. Hal ini patut diapresaasi, karena bisa dilihat adanya sinergitas yang baik dan sangat solid serta kompak. Baik itu pengusaha Maupun Pemerintah Kota dan Provinisi.
SelainAdhryansah, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailloa juga mengucapkan terimakasih kepada CV. Mardika Permai Perkasa yang sudah memberikan contoh yang baik selaku pengusaha yang menjalankan tugasnya. Dengan harapan, terus melakukan koordinasi dan kolaborasi untuk membagun Kota Ambon. (**)
Share this ...









