Ini Alasan 26 Sekolah di Kota Ambon Belum Dicairkan Dana BOS
Ini Alasan 26 Sekolah di Kota Ambon Belum Dicairkan Dana BOS

MBN.COM – Dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. dan Petunjuk Teknis Pengelolaannya telah diatur di dalam Permendikbudristek No 63 Tahun 2022.

Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

Untuk Kota Ambon sendiri, tercatat sekitar 26 Satuan Pendidikan di jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tahun 2023 ini yang belum menerima Dana BOS. Salah satu kendala utamanya adalah karena masih belum terkonfirmasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing sekolah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christanto Laturiuw

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christanto Laturiuw kepada media ini Rabu, (24/05/2023) di Ambon. Menurut Laturiuw,  apakah Dapodik masing-masing sekolah itu sudah dipastikan benar ataukah tidak, karena jangan sampai para Pimpinan Sekolah hanya membenarkan dengan ucapan mulut, bawah data-data Dapotik sudah benar, padahal kenyataannya belum lengkap sama sekali.

“Apakah itu sudah dipastikan Data Dapodiknya sudah benar atau tidak ?  karena jangan sampai data Dapodik yang tercatat itu tidak sama sekali menggambarkan kondisi faktual dari sekolah mereka dengan keberadaan jumlah gurunya, status kepangkatan golongan nya dan keberadaan sekolah nya seperti apa,” tegas Laturiuw.

Untuk itu Laturiuw mengharapkan, dengan Validasi Data Dapodik yang benar dari masing-masing lembaga Pendidikan, baik itu di tingkatkan SD maupun SMP tidak ada lagi persoalan-persoalan administrasi yang merupakan ganjalan terhadap pencarian Dana BOS bagi sekolah mereka.

Apalagi bantuan Dana BOS dari pemerintah sangat membantu dan berpengaruh terhadap proses belajar mengajar yang sementara berjalan. Dan lanjut Laturiuw, kelengkapan administrasi harus diperhatikan dengan baik.

“Seperti memastikan dengan jelas apakah operator sekolah sudah pastikan bahwa Data Dapodik yang tertulis di sistem itu sudah merupakan data faktual yang terjadi sesuai keberadaan sekolahnya, kondisi fisiknya pastinya sudah tergambar di Data Dapodik, karena nanti data itu akan di validasi dari pusat,” ungkap kader Partai Gerindra ini.

Untuk diketahui, dalam Petunjuk Teknis pengelolaan dana BOS Tahun 2022 disebutkan bahwa salah satu cara pencairan dana BOS adalah telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan kondisi riil di satuan Pendidikan.

Dapodik sendiri memuat berbagai informasi yang dibutuhkan dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pendidikan. Antara lain data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan serta berbagai substansi pendidikan yang datanya tentu bersumber dari satuan pendidikan yang terus-menerus diperbaharui secara online. (***)

Share this ...