Kejari KKT Tetapkan Petrus Fatlolon Tersangka
Kejari KKT Tetapkan Petrus Fatlolon Tersangka

MBN.COM – Setelah sekian lama menjadi tanda tanya publik, akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar secara resmi menetapkan Mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT Tahun anggaran 2020.

Alih status PF yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka tak lain adalah pengembangan dari penyidikan dua tersangka awal yakni, Mantan Sekda KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkossu (RBM) dan Petrus Masela.

Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT TA 2020 telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa RBM dan PM sehingga Tim Penyidik secara kolektif menetapkan 1orang tersangka baru berinisial PF (Petrus Fatlolon-red),” ungkap Kasi Intel Kejari KKT, Muh Fazlurrahman, Rabu (19/6/2024).

Lanjut Fazlurrahman, ditetapkanya PF tersangka termuat dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024.

Untuk nilai Kerugian keuangan negara, lanjut Kasi Intel, berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 adalah sebesar Rp1.092.917.664,00,-.

Untuk diketahui, FT juga akan maju sebagai Calon Bupati KKT periode 2024-2029. Tak heran jika dirinya sudah mengantongi Rekomendasi Partai NasDem mengingat PF adalah kader Partai NasDem yang kini menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Partai NasDem Maluku.

Soal apakah dengan ditetapkannya PF sebagai Tersangka akan mengubah niat DPP Partai NasDem untuk mengalihkan dukungan kepada bakal calon Bupati KKT lainnya, kita tunggu saja. (***)

Share this ...