
MBN.com — Komisi II DPRD Kota Ambon, menggelar rapat dengar pendapat di Ruang Rapat DPRD Kota, Senin, (23/02/26), untuk menindaklanjuti surat masuk dari SD Negeri 24 terkait usulan pelaksanaan pembelajaran secara paralel dengan SD Negeri 39.
Dalam rapat tersebut, pihak SD Negeri 24 menyampaikan keinginan agar proses belajar mengajar dilakukan secara paralel dengan memanfaatkan enam ruang kelas yang ada, tanpa pembagian tiga kelas untuk SD 24 dan tiga kelas untuk SD 39. Skema yang diusulkan adalah pembagian waktu belajar dalam dua sesi, yakni pagi dan siang.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, pihak SD 24 menginginkan agar pembelajaran dapat dilakukan secara bergantian, misalnya SD 24 pada sesi pagi dan SD 39 pada sesi siang. Skema ini dinilai lebih efektif karena memungkinkan para kepala sekolah dan guru dari kedua sekolah dapat lebih mudah berkoordinasi setelah jam belajar selesai.
“Kalau pembagian kelas tetap tiga untuk masing-masing sekolah dengan jam masuk berbeda, maka intensitas pertemuan dan koordinasi antar kepala sekolah serta guru akan sulit dilakukan,” ungkap salah satu anggota komisi II DPRD kota Ambon.
Namun, usulan tersebut disebut belum mendapat tanggapan positif dari pihak SD Negeri 39. Salah satu alasan yang mengemuka adalah status SD 39 sebagai sekolah penggerak, yang dinilai memiliki fasilitas lebih dominan dan menjadi prioritas dibandingkan SD 24.
Dalam upaya mencari solusi, Komisi II juga mengundang Kepala SD 39 untuk hadir dan duduk bersama di ruang Kepala SD 24. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pertemuan tersebut. Situasi ini sempat memicu ketegangan, bahkan Komisi II turun langsung dan menghentikan sementara pembangunan yang sedang berlangsung di SD 39 sebagai bentuk penegasan agar persoalan ini segera ditangani secara bersama.
Meski demikian, dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak SD 39 mulai menunjukkan sikap terbuka. Mereka menyatakan akan mengikuti ketentuan apabila Dinas Pendidikan Kota Ambon memutuskan penerapan sistem sekolah paralel dengan pembagian sesi pagi dan siang.
“Pada prinsipnya, jika itu menjadi perintah dari Dinas Pendidikan, maka mereka akan mengikuti ketentuan yang ada,” tegas Hallauw.
Tutupnya, Komisi II juga menyampaikan apresiasi atas sikap para pihak yang mulai membuka ruang komunikasi. Bahkan dalam pertemuan sebelumnya, pihak sekolah menyampaikan terima kasih atas langkah DPRD yang telah turun langsung melakukan mediasi.
“Kita melihat ada itikad baik. Itu bagus. Tinggal sekarang kita perlu memperjelas lagi persoalan utamanya apa. Kalau ada masalah lain di luar yang sudah muncul, nanti kita cek lebih detail bersama,” tambahnya.
Komisi II berharap pertemuan yang akan digelar dapat menghasilkan kejelasan atas akar persoalan sekaligus menciptakan solusi yang adil dan kondusif bagi kedua sekolah. (***)
Share this ...









