
MBN.com — Komisi III DPRD Kota Ambon memberi perhatian serius terhadap persoalan utang pemerintah kota kepada pihak ketiga dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2025.
Ketua Komisi III DPRD Ambon, Harry Putra Far-Far, menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban tersebut harus menjadi fokus utama Pemerintah Kota pada awal tahun anggaran 2026.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat bersama 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Ambon, Rabu (15/04/2026).
Menurut Harry, utang kepada pihak ketiga tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut hak pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan. “Kewajiban ini harus segera dibayarkan, karena mereka sudah melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda Badan Musyawarah DPRD dalam rangka pembentukan panitia khusus (pansus) berbasis komisi untuk membahas LKPJ. Dalam forum itu, Komisi III melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD sepanjang tahun 2025.
Dari hasil pembahasan, DPRD menemukan sejumlah kegiatan yang berdampak pada munculnya utang atau piutang daerah. Karena itu, Komisi III menekankan pentingnya penataan administrasi keuangan yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan.
Selain masalah utang, Komisi III juga menyoroti layanan dasar yang masih menjadi keluhan masyarakat, salah satunya terkait penerangan jalan umum (PJU). DPRD meminta Dinas Pekerjaan Umum untuk meningkatkan alokasi anggaran, baik untuk pemeliharaan maupun penambahan lampu jalan.
Harry menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan layanan yang baik karena telah memenuhi kewajiban membayar pajak penerangan jalan. “Pajak yang dibayar masyarakat harus kembali dalam bentuk pelayanan yang optimal,” katanya.
Di sektor permukiman, kebutuhan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga menjadi perhatian. DPRD mencatat bahwa program pengadaan TPU belum terlihat dalam perencanaan tahun 2025 dan mendorong agar dapat dimasukkan dalam anggaran tahun 2027.
Sementara itu, Komisi III memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) atas peningkatan pendapatan dari retribusi sampah yang dinilai cukup signifikan. Meski demikian, pengawasan tetap perlu diperkuat agar capaian tersebut bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Dari sisi perencanaan, DPRD juga menilai dokumen LKPJ tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya karena menyajikan informasi program dan kegiatan secara lebih rinci dan terbuka.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD Kota Ambon untuk disampaikan dalam rapat paripurna, sebagai bahan perbaikan kinerja Pemerintah Kota di masa mendatang. (***)
Share this ...














