
MBN.com – Komisi III menggelar rapat kerja dan tukar pendapat bersama mitra kerja Dinas Pekerjaan Umum, rapat berlangsung di DPRD Kota Ambon, Senin (23/02/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah substansi penting yang dinilai perlu klarifikasi serta tambahan informasi.
Ketua Komisi III, Hary Putra Far-Far, menyampaikan bahwa salah satu poin utama yang dibahas berkaitan dengan persoalan piutang. Berdasarkan hasil telaah posisi dan nilai riil setelah dilakukan pengecekan serta pengawasan bersama, termasuk klarifikasi spesifikasi pekerjaan, nilai piutang berada di kisaran Rp57 miliar.
“Ini perlu diluruskan agar publik mendapatkan informasi yang utuh terkait posisi piutang dan realisasi anggaran yang sebenarnya,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti beberapa aduan masyarakat terkait pembangunan dua gedung yang dibiayai pemerintah daerah, yakni gedung BKKBN dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.
Untuk proyek gedung BKKBN, dijelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara multiyears dengan anggaran awal sebesar Rp1,4 miliar. Hingga saat ini, progres fisik pekerjaan telah mencapai di atas 50 persen. Namun, pihak ketiga disebut belum menerima pembayaran termin pertama sebesar 50 persen atau uang muka.
Komisi III juga menegaskan bahwa karena pekerjaan melewati tahun anggaran, pihak ketiga telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku melalui adendum kontrak. Meski demikian, dalam rapat internal disepakati bahwa Dinas PU akan terus melakukan pengawasan dan mendorong percepatan penyelesaian pembangunan gedung tersebut.
“Kami juga mengingatkan Pemerintah Kota agar menunaikan kewajibannya. Kita tidak bisa memaksa pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan jika pemerintah daerah sendiri belum menyelesaikan tanggung jawab pembayaran sesuai progres fisik di lapangan,” tegas Hary.
Isu lain yang turut dibahas adalah persoalan Penerangan Jalan Umum (PJU). Berdasarkan hasil kunjungan dan audiensi Komisi III bersama OPD terkait, terdapat sejumlah catatan penting. Komisi meminta dukungan Dinas PU untuk memfasilitasi penebangan pohon-pohon yang mengganggu jaringan kabel dan tiang listrik, guna mendukung aktivitas pemeliharaan oleh pihak PLN.
Selain itu, Komisi III mendorong agar pemerintah kota menambah alokasi anggaran untuk pemeliharaan lampu PJU. Pasalnya, masih terdapat sejumlah titik, terutama di luar pusat Kota Ambon, yang lampu jalannya tidak lagi berfungsi pada malam hari.
Hary Far-Far menegaskan bahwa pemerintah daerah menerima kurang lebih Rp37 miliar dari pajak penerangan jalan umum, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus sebanding dengan penerimaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III bersama Dinas PU akan melakukan kunjungan lapangan ke tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, gedung BKKBN, serta Pasar Arumbai yang sebelumnya direvitalisasi dengan nilai anggaran lebih dari Rp400 juta.
Khusus di Pasar Arumbai, Komisi III meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut mendampingi kunjungan tersebut, mengingat masih terdapat sejumlah catatan dan pertanyaan yang perlu dijawab oleh penyedia sesuai kontrak pekerjaan.
Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus melakukan fungsi pengawasan agar setiap program pembangunan di Kota Ambon berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (***)
Share this ...









