
MBN.COM – Guna menyikapi tarif retribusi sampah di Pasar Mardika yang menjadi masalah, Ketua Komisi II Kota Ambon Christianto Laturiuw akan lakukan evaluasi. Menururnya, hal ini dilakukannya, karena mendapat laporan terkait penolakan retribusi sampah oleh sejumlah pedagang.
“Retribusi sampah yang baru diberlakukan Pemkot Ambon ini untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tapi dengan pembayaran retribusi itu, pedagang juga harus merasa nyaman. Karena mereka juga merupakan warga kota Ambon. Maka itu, kita (komisi) akan mengevaluasi kembali besaran tarif tersebut dengan Disperindag selaku mitra komisi,” terang Politis Gerindra kepada wartawan, di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (05/07/23).
Dirinya menilai, pemberlakukan retribusi sampah sebesar Rp. 5000 ini untuk tiap pedangang itu sudah melalui kesepakatan bersama dinas-dinas terkait di Pemerintah Kota Ambon. Dan juga didukung oleh DPRD, karena untuk peningkatan Penghasilan Aset Daerah (PAD).
Akan tetapi, kalau ada penolakan dari pedagang terkait tarif retribusi, dirinya mengatakan dinas terkait harus membuka diri untuk menerima segala keluhan yang disampaikan pedagang. Hal tersebut demi perbaikan-perbaikan kedepan, baik terkait pelayanan atau fasilitas lainnya.
“Harusnya, ada fasilitas dulu baru dilakukan wajib retribusi. Dan kalau konteks pelayanannya masih kurang, maka tidak perlu dinaikan (retribusi). Tapi kalau Pemkot punya konsep pelayanan sudah maksimal, maka tidak masalah, asalkan itu disampaikan ke pedagang,” pintanya.
Menurutnya, konsep pembangunan dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat, termasuk para pedagang yang merupakan warga kota Ambon. Sehingga jika ada terjadi penolakan oleh sejumlah pedagang, maka hal tersebut perlu dibicarakan dengan baik.
“Mungkin yang menolak, itu karena dagangannya untung tidak seberapa, tapi diharuskan membayar retribusi setiap hari dengan tariff itu. Atau mungkin karena fasilitas atau pelayanan yang dirasa masih kurang. Maka fakta-fakta seperti itu harus dibicarakan,” sarannya.
“Poin terpenting, setiap wajib pajak dan retribusi, harus disampaikan untuk kepentingan bersama dalam membangun. Maka itu kita akan konfirmasi lagi nanti dengan dinas-dinas terkait. Dan ini akan menjadi catatan penting bagi DPRD. Bukan soal peningkatan besaran retribusi, tapi harus diimbangi juga dengan pelayanan maksimal dari pemerintah,” tutup Laturiuw.
Sekedar tahu, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyebutkan, pihaknya telah memberlakukan tarif retribusi sampah sebesar Rp 5.000 kepada setiap pedagang. Namun dua hari kemarin, ada sejumlah pedagang yang menolak membayar retribusi, sehingga sempat terjadi adu mulut antara beberapa pedagang dengan petugas di lapangan. (**)
Share this ...









