Nahumamury Di Tuntut Dua Tahun Penjara "Tindakan Kekerasan Bersama"
Nahumamury Di Tuntut Dua Tahun Penjara "Tindakan Kekerasan Bersama"

MBN.COM – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitria Tuahuns menuntut terdakwa Fatrollah Nahumamury dengan pidana penjara selama dua tahun atas dugaan tindakan kekerasan bersama yang dilakukannya terhadap Ali Ramadhani Rahayaan pada beberapa Waktu lalu.

Tuntutan JPU tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina di dampimpingi Rahmat selang dan Novi Salmon masing masing sebagai hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/5/2023).

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Fatrollah Nahumamury Alias Farulah bersalah melakukan Orang” tindak pidana “Kekerasan Bersama Terhadap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama : Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,(dua ribu rupiah).” Ungkap JPU

Sebelum membacakan amarnya JPU terlebih dahulu melihat hal – hal meringankan dan memberatkan yakni, Hal memberatkan yaitu Akibat perbuatan terdakwa, sampai dengan saat ini korban masih mengalami kendala ketika beraktifitas dalam pekerjaannya.

Sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya, selama dipersidangan, terdakwa bersikap sopan, Didalam persidangan korban memaafkan terdakwa dan Terdakwa membantu biaya pengobatan korban selama dirawat dirumah sakit.

Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 9 Mei 2023 nanti dengan agenda Mendengarkan pembelaan terdakwa. (**)

Share this ...