Nasib Maluku di Tengah Cengkraman "Diet" Anggaran Pusat
Nasib Maluku di Tengah Cengkraman "Diet" Anggaran Pusat

​MBN.com – Kabar mengenai pengetatan ikat pinggang fiskal dari pusat melalui pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 telah mengirimkan sinyal kewaspadaan tinggi ke seluruh pelosok negeri. Kebijakan ini bukan sekadar angka-angka di atas kertas anggaran, melainkan sebuah ujian fundamental bagi hakikat otonomi daerah yang telah diperjuangkan sejak fajar reformasi. Di ruang-ruang rapat balai kota dan kantor gubernur, keresahan mulai membuncah mengenai bagaimana roda pemerintahan tetap bisa berputar di tengah keran dana yang mengecil.

​Sejauh ini, ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana pusat masih menjadi “tumit achilles” atau titik lemah dalam struktur pemerintahan kita. Selama dua dekade terakhir, banyak daerah seolah terlena dalam zona nyaman bantuan pusat, tanpa benar-benar membangun fondasi kemandirian fiskal yang kokoh. Ketika pemerintah pusat kini menekan pedal rem efisiensi dengan alasan penghematan nasional, daerah-daerah ini pun seketika mengalami kegagapan administratif yang luar biasa.

​Dilema yang dihadapi para kepala daerah saat ini sangatlah nyata dan menyentuh aspek kemanusiaan paling dasar. Di satu sisi, mereka memikul mandat konstitusional untuk memastikan pelayanan publik, seperti kesehatan dan Pendidikan tetap berjalan tanpa celah. Namun di sisi lain, ruang gerak finansial mereka untuk membiayai infrastruktur pendukung ekonomi rakyat kini terkunci oleh prioritas belanja pegawai yang tidak bisa dikompromikan.

​Situasi ini memaksa para Gubernur, Bupati dan Wali kota masuk ke dalam pusaran pilihan sulit: memangkas anggaran bantuan sosial atau menghentikan sementara perbaikan jalan dan jembatan. Bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil, pilihan ini ibarat memilih antara “napas” atau “gerak”. Jika bantuan sosial dipangkas, kerawanan sosial mengintai; namun jika pembangunan fisik berhenti, mesin pertumbuhan ekonomi lokal dipastikan akan melambat dan memicu pengangguran baru.

​Para ahli kebijakan publik melihat bahwa tekanan fiskal ini berisiko melahirkan kebijakan “jalan pintas” yang justru membebani rakyat kecil secara langsung. Demi menutupi defisit, pemerintah daerah cenderung agresif dalam mengejar pajak daerah dan retribusi. Peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pungutan di pasar-pasar tradisional menjadi opsi yang paling mudah diambil, meskipun dampaknya akan sangat terasa pada daya beli masyarakat yang baru saja pulih.

​Dilema kian meruncing ketika kita berbicara tentang pemeliharaan infrastruktur publik yang sudah ada. Tanpa dukungan dana pusat yang memadai, banyak daerah kini terancam memiliki “monumen pembangunan” yang terbengkalai. Jalan-jalan kabupaten yang rusak, irigasi yang tersumbat, hingga fasilitas sekolah, rumah sakit dan puskesmas yang kurang terawat akan menjadi pemandangan umum jika anggaran pemeliharaan terus dikorbankan demi menyeimbangkan neraca keuangan daerah.

​​Ironisnya, tuntutan publik terhadap kualitas pelayanan tidak pernah menurun meski anggaran sedang menyusut. Warga tetap menginginkan birokrasi yang cepat, jalan yang mulus, dan fasilitas kesehatan yang lengkap. Di sinilah kepemimpinan kepala daerah benar-benar diuji; mampukah mereka tetap memberikan pelayanan prima dengan sumber daya yang serba terbatas, atau justru terjebak dalam retorika kekurangan dana sebagai alasan untuk tidak bekerja maksimal.

​Fenomena ini juga mencerminkan adanya risiko “resentralisasi terselubung”. Dengan kekuatan finansial yang ditarik kembali ke pusat, otonomi daerah seolah hanya menjadi narasi politik tanpa kedaulatan ekonomi. Daerah-daerah akhirnya kehilangan daya inovasi karena sebagian besar energinya habis digunakan hanya untuk urusan administratif rutin dan bertahan hidup dari bulan ke bulan.

​Kesenjangan antar wilayah pun diprediksi akan semakin lebar. Daerah yang kaya akan sumber daya alam atau pusat industry seperti Provinsi Maluku Utara dan DKI Jakarta, mungkin masih memiliki bantalan finansial yang cukup melalui PAD. Namun, daerah-daerah otonom baru dan wilayah di pinggiran yang masih menggantungkan hidupnya 80 hingga 90 persen pada transfer pusat akan berada dalam status kritis, di mana fungsi pelayanan publik paling dasar sekalipun berada dalam ancaman.

​Dilema kepala daerah juga mencakup aspek politik citra yang krusial. Seorang kepala daerah yang terpilih melalui proses pilkada langsung memiliki beban janji kampanye yang berat. Pemotongan anggaran ini secara langsung meruntuhkan peluang mereka untuk merealisasikan janji-janji tersebut, yang pada gilirannya dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik dan menciptakan ketidakstabilan politik di tingkat lokal.

​Untuk menyiasati kebuntuan ini, beberapa daerah mulai melirik skema pembiayaan alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), atau pinjaman melalui SMI. Namun, skema ini bukanlah obat ajaib yang bisa diterapkan di semua wilayah. Tanpa tata kelola yang transparan dan kemampuan negosiasi yang mumpuni, skema seperti ini justru berisiko menjerat daerah dalam utang jangka panjang yang membebani kepemimpinan periode berikutnya.

​Esensi dari efisiensi fiskal ini sebenarnya adalah pesan agar daerah segera melakukan reformasi birokrasi yang substansial. Kepala daerah harus berani melakukan pembersihan terhadap proyek dan kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak berdampak langsung pada produktivitas rakyat. Perjalanan dinas yang berlebihan dan rapat-rapat hotel yang tidak perlu harus menjadi sasaran pertama dalam upaya penyelamatan kas daerah.

​Pada akhirnya, masa depan otonomi daerah di tengah badai efisiensi ini sangat bergantung pada keberanian politik masing-masing kepala daerah. Keberanian untuk jujur kepada rakyat mengenai kondisi keuangan, sekaligus keberanian untuk berinovasi tanpa harus selalu menengadahkan tangan ke Jakarta. Ini adalah momentum bagi para pemimpin lokal untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar seorang negarawan kecil di daerahnya, bukan sekadar administrator pembagi proyek.

​Kita tentu berharap bahwa pengetatan anggaran ini tidak menjadi lonceng kematian bagi kualitas hidup masyarakat di daerah. Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama sebagai mitra sejajar, bukan sebagai atasan dan bawahan, untuk merumuskan kembali peta jalan fiskal yang adil. Tanpa keseimbangan antara efisiensi pusat dan kebutuhan riil di daerah, yang akan kalah dalam pertarungan angka ini tetaplah rakyat jelata yang menggantungkan harapannya pada negara.

Di wilayah kepulauan seperti Maluku, dampak pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) ini diperkirakan akan terasa jauh lebih menyakitkan dibandingkan wilayah daratan besar. Karakteristik geografis Maluku yang didominasi oleh lautan menuntut biaya pembangunan dan pelayanan publik yang berkali-kali lipat lebih mahal. Ketika anggaran ditekan, biaya logistik untuk mendistribusikan layanan dasar, seperti obat-obatan ke puskesmas terpencil di Maluku Barat Daya atau tenaga pendidik ke pelosok Seram berisiko terhenti karena tingginya biaya transportasi antar-pulau yang selama ini disubsidi oleh dana pusat.

​Dilema bagi para kepala daerah di Maluku semakin memuncak ketika mereka harus berhadapan dengan realita kemiskinan ekstrem yang masih menjadi rapor merah di beberapa kabupaten. Dengan ketergantungan fiskal yang mencapai angka di atas 80 persen terhadap pusat, ruang bagi inovasi daerah menjadi sangat sempit. Pemerintah daerah di Maluku seolah terjepit antara kewajiban membiayai operasional rutin birokrasi yang gemuk dan kebutuhan mendesak untuk membangun infrastruktur konektivitas laut yang menjadi urat nadi ekonomi kerakyatan, namun kini terancam kehilangan sumber pendanaan utamanya.

​Lebih jauh lagi, pemotongan anggaran ini dapat memicu kekecewaan kolektif masyarakat Maluku yang selama ini merasa kontribusi sumber daya alam lautnya belum terkompensasi secara adil melalui skema bagi hasil. Narasi mengenai “Provinsi Kepulauan” yang diperjuangkan lewat RUU daerah kepulauan pun semakin terasa urgen namun kontradiktif dengan kebijakan pengetatan fiskal saat ini. Tanpa keberpihakan anggaran yang spesifik terhadap wilayah kepulauan, efisiensi yang diberlakukan Jakarta tidak hanya akan memperlambat pembangunan fisik di Maluku, tetapi juga berisiko memperlebar jarak psikologis antara masyarakat di timur dengan pusat kekuasaan di barat. (***)

Share this ...