
MBN.COM – Anggota DPRD Kota Ambon asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Lucky Leonard Upulattu Nikijuluw terus melakukan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PPJSK) bagi 59 orang Pekerja Mandiri ke 59 selang 2 bulan terakhir di tahun 2023 ini.
Nikijuluw mengatakan, PPJSK ini sudah berlangsung dari Tahun 2022 hingga 2023 sekarang. Di Kecamatan Sirimau yakni Negeri Soya sebanyak 435 orang, Kelurahan Batu Meja 76 orang, Kelurahan Rijali 33 orang, Karang Panjang 87 orang, Amantelu 97 orang, Waihoka 54 orang. Untuk di Kecamatan Leitimur Selatan sebanyak 123 orang, dan Kecamatan Baguala meliputi Halong – Passo – Wailiha berjumlah 59 orang.
“Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mandiri ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistim Perlindungan Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dari kesejahteran bagi semua warga Negara,” kata Nikijuluw.
Menurutnya, apabila perusahaan yang tidak melaksanakan Amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 dan Pergub Nomor 24 serta Perwali Nomor 48 tahun 2011, maka wajib diberikan sanksi administrasi. Dan Sebagai Wakil Rakyat di Kota Ambon, Nikijuluw memiliki tanggungjawab melihat persoalan yang terjadi. Dirinya terus mendorong Pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan amanat UU, Pergub dan Perwali dalam memberikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi pekerja.
Keseluruhan jumlah yang sudah menjadi Peserta PPJSK Bagi Pekerja Mandiri dari 2022-2023, diakuinya sudah mencapai 873 orang, dan 4 orang yang telah menerima santunan jiwa. Nikijuluw merinci, kalau meninggal ahli waris akan mendapat Rp.42 juta. Sementara para pengendara ojek yang melakukan aktifitas kerja jika meninggal akan diberitan santunan sekitar Rp.72 juta, serta anak-anak mereka yang masih sekolah akan diberikan beasiswa bertahap maksimal dua orang. Bahkan pekerja yang sakit akan disediakan fasilitas Kelas 2 untuk pemeriksaan rawat nginap di Rumah Sakit. (***)
Share this ...









