Pemkot Ambon Kembali Serahkan 263 NIB ke Pelaku Usaha
Pemkot Ambon Kembali Serahkan 263 NIB ke Pelaku Usaha

MBN.COM – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan juga sebagai salah satu Langkah mengurangi pengangguran di Kota Ambon.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terodu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memberikan dukukang penuh kepada para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon untuk menjalankan usahanya dengan memiliki legalitas usaha yang sah, dan salah satunya dengan memiliki NIB.

Menindaklanjuti komitmen Pemkot Ambon tersebut, Penjabat Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si pada apel pagi, halaman parkir Balai Kota, Senin, (03/07/23), Kembali menyerahkan secara langsung sebanyak 263 NIB kepada pelaku usaha. Wattimena dalam arahan singkatnya mengungkapkan, melalui pemberian NIB secara gratis kepada para pengusaha UMKM ini menunjukkan bahwa Pemkot Ambon tetap memperhatikan para pelaku usaha tersebut.

“Itu artinya Pemkot menaruh perhatian kepada pelaku usaha. Kita tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup sehingga kita memfasilitasi mereka dengan NIB agar mereka dapat berusaha,” jelasnya.

Lanjut Wattimena, Pemkot Ambon melalui DPMPTSP menargetkan dalam sebulan dapat memberikan NIB kepada 1.000 UMKM di kota ini guna menjalankan usaha mereka. “Kita targetkan 1.000 NIB diberikan dalam satu Bulan kepada pelaku usaha. Hari ini kita berikan 263, sebelumnya juga dua ratus lebih, sehingga total seluruhnya sudah 500 lebih. Mudah-mudahan minggu depan 500 lagi supaya kita bisa memburu target,” tandas, Wattimena.

Wattimena berharap, melalui bantuan ini pemilik usaha UMKM sukses dalam menjalankan usahanya, dan dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi warga kota ini guna membantu Pemerintah mengurangi angka pengangguran di kota ini. (**)

Share this ...