
MBN.com – Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan WAJAR (Walikota dan Wakil Walikota jumpa Rakyat), yang berlangsung di Aula, Balai Kota Ambon pada Jumat (13/03/2026).
Dalam arahannya, Sapulette menegaskan bahwa sebelum melakukan transaksi pembelian tanah, masyarakat harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah negeri atau kepala desa setempat. Hal ini penting untuk menghindari sengketa tanah yang belakangan sering terjadi di beberapa wilayah.
Menurutnya, banyak kasus muncul karena adanya klaim kepemilikan tanah oleh beberapa pihak secara bersamaan. Bahkan, tidak sedikit bangunan yang sudah berdiri di atas lahan yang kemudian menjadi objek gugatan.
Sapulett juga meminta perhatian dari Raja Urimessing agar persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan difasilitasi bersama pihak terkait, termasuk keluarga Wattimena dan Alfons, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Nanti pemerintah negeri akan memfasilitasi persoalan ini. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah negeri sangat penting, sebab mereka yang bertanggung jawab terhadap petuanan milik negeri,” ujarnya.
Selain itu, Sapulette juga menegaskan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Saat ini, izin mendirikan bangunan telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia meminta agar setiap pembangunan yang tidak mengantongi PBG segera dihentikan. Bahkan, jika ditemukan pembangunan tanpa izin, pihak terkait diminta memasang papan larangan membangun dan mengambil langkah tegas apabila pembangunan tetap dilanjutkan.
“Syarat penerbitan PBG adalah sertifikat tanah. Karena itu, bangunan yang tidak memiliki izin resmi harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Sapulette juga meminta peran aktif ketua RT dan RW untuk melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing terhadap pembangunan yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung penanganan talut di kawasan Jalan Diponegoro Ambon yang perlu segera ditindaklanjuti. Meski kewenangannya berada pada Balai Sungai, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah koordinasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga akan melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan validitas data bangunan yang ada di lapangan.
Sapulette menjelaskan bahwa sering ditemukan bangunan yang mengalami perluasan dari ukuran awal yang tercantum dalam izin, namun kewajiban pajaknya masih mengacu pada data lama.
“Oleh karena itu, validasi ulang terhadap bangunan sangat penting dilakukan. Ini juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang belum dikelola secara maksimal,” katanya.
Ia berharap pada tahun 2026 penataan dan pemutakhiran data PBB dapat dilaksanakan secara optimal sehingga memberikan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Pemerintah Kota Ambon juga akan mengatur mekanisme pelaksanaan pemutakhiran data tersebut agar prosesnya berjalan tertib dan transparan. (***)
Share this ...









