Sebagai Syarat Legalitas Usaha, Pemkot Ambon Serahkan 300 NIB Bagi Pelaku UMKM
Sebagai Syarat Legalitas Usaha, Pemkot Ambon Serahkan 300 NIB Bagi Pelaku UMKM

MBN.COM – Sebanyak 300 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Ambon di serahkan langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si Bersama dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

300 NIP ini menurut pengakuan Wattimena, adalah bagian dari target 1.000 NIB yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam kurun waktu satu bulan. NIB sendiri akui Wattimena merupakan bentuk legalitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktifitas usahanya.

“Setiap pelaku usaha harus memiliki NIB, karena itu merupakan legalitas bagi seseorang untuk berusaha. Jika tidak ada NIB, usahanya masih “ilegal” dan bisa saja ditertibkan dan ditutup usahanya. Jadi, ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha, apalagi yang baru ingin berusaha atau mau terjun di dunia UMKM,” Katanya

Momentum penyerahan NIP bagi UMKM lanjut Wattimena, adalah bentuk kepedulian dan perhatian Pemkot Ambon untuk memfasilitasi UMKM. Karena UMKM adalah penyangga ekonomi yang tetap eksis disaat Pandemi Covid-19 kemarin, maupun hantaman resesi ekonomi dunia.

“Walau dengan modal pas-pasan dan usaha tidak besar, tapi (UMKM) tetap hidup dan menghidupi orang lain. Memfasilitasi pengurusan NIB ini bentuk stimulus dari Pemkot Ambon agar ketika sudah bertumbuh, jangan layu dan mati,” pesan Wattimena.

Tambahnya, Selain memfasilitasi NIB, Pemkot juga menyediakan rumah produksi dan e-katalog lokal untuk pasarkan produk lokal jika memenuhi syarat.

“Kita berencana itu akan terbitkan/memfasilitasi NIB dalam sebulan sebanyak 1.000 NIB. Hari ini baru 300 NIB yang diserahkan. Harapannya NIB itu bisa digunakan untuk akses menambah modal usaha di Bank,” tutup Wattimena. (**)

Share this ...