Soal Isu Tagihan Tempat Hiburan, Ini Penjelasan ‘EH’
Soal Isu Tagihan Tempat Hiburan, Ini Penjelasan ‘EH’

MBN.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku berinisial ‘EH’ memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai tagihan Tempat hiburan.

‘EH’ menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban oleh oknum yang diduga menggunakan identitasnya untuk menikmati fasilitas di tempat hiburan tersebut.

‘EH’ menyatakan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas sebagaimana yang dikaitkan dengan namanya dalam persoalan tagihan tersebut. Ia mengaku telah melihat nota tagihan yang menjadi bahan pemberitaan dan menemukan namanya tercantum pada bagian akhir nota bersama sejumlah nama lainnya.

“Saya sudah melihat nota tagihan itu. Nama saya memang tercantum di bagian terakhir (PPK Tepa-red), dan ada sejumlah nama lainnya di dalam nota tagihan ini. Saya juga sangat menyesalkan pencatutan nama saya tersebut,” demikian disampaikan ‘EH’.

Menurutnya, terkadang karena ingin menikmati fasilitas di tempat tersebut, diduga ada oknum-oknum yang sengaja memakai Namanya. Dan setelah kejadian ini saya sangat menyesalkan sehingga dirinya merasa perlu meluruskan agar tidak ada salah persepsi atas kegaduhan ini.

EH’ berharap pemberitaan mengenai persoalan ini dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Menurutnya, pencantuman nama dalam tagihan yang belum terverifikasi tidak seharusnya langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang, termasuk dirinya yang ramai diberitakan.

Baginya, penyampaian ini menjadi penting agar persoalan tagihan di tempat hiburan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.

Dengan adanya penjelasan langsung dari ‘EH’ tersebut, diharapkan publik dan seluruh pihak terkait dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya secara utuh dan objektif. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang agar isu pencatutan nama tersebut tidak terus membias atau digiring ke arah opini yang merugikan nama baik serta integritas individu maupun instansi BPJN Maluku (***)

Share this ...