
MBN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberlakukan dengan mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan Pemkot tidak akan mengubah kebijakan tersebut selama masih menjadi arahan pemerintah pusat. Meski sistem kerja fleksibel diterapkan, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap dilakukan sesuai ketentuan yang telah berlaku.
“WFH tetap kita jalankan sesuai arahan Pemerintah Pusat. Saya juga tidak melakukan perubahan terhadap pemotongan TPP, tetap diberikan setengah sesuai dengan waktu kerja mereka,” ujar Bodewin kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, penerapan WFH di lingkungan Pemkot Ambon bukan semata-mata didasarkan pada efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lingkungan kerja.
Ia menjelaskan, jumlah ASN di lingkup Pemkot Ambon saat ini mengalami kelebihan sekitar 3.000 pegawai, sementara kapasitas ruang kerja yang tersedia belum mampu menampung seluruh pegawai secara bersamaan.
“Pegawai kita over kurang lebih 3.000 orang, sementara tempat duduk tidak mencukupi. Karena itu WFH menjadi solusi untuk menyesuaikan berbagai kondisi, bukan hanya soal keuangan, tetapi juga keterbatasan ruang kerja yang representatif,” jelasnya.
Meski sebagian ASN menjalankan tugas dari rumah, Bodewin mengapresiasi tingginya tanggung jawab para pegawai. Ia mengungkapkan banyak ASN tetap memilih hadir ke kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
“Saya memberikan apresiasi kepada ASN Pemkot Ambon. Walaupun diberi kesempatan bekerja dari rumah, mereka tetap datang berkantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” katanya.
Bodewin berharap sistem kerja yang saat ini diterapkan dapat terus menjaga kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara maksimal meskipun pola kerja ASN lebih fleksibel.
“Kita berharap selama kebijakan ini dijalankan sesuai arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pelayanan publik tetap berjalan dengan baik sehingga masyarakat tetap merasa aman dan nyaman,” tandasnya.
Sebagai informasi, kebijakan WFH merupakan bagian dari penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN yang memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. (***)
Share this ...






