Wali Kota Ambon Tak Tolerir SK Bodong ASN, Seluruh OPD Diminta Inventarisasi Pegawai yang Terlibat
Wali Kota Ambon Tak Tolerir SK Bodong ASN, Seluruh OPD Diminta Inventarisasi Pegawai yang Terlibat

MBN.com — Pemerintah Kota Ambon bergerak menelusuri dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan audit investigasi untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk ASN yang menerima dokumen tersebut.

Wattimena menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut. Sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberhentian apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi dasar hukum untuk itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Wattimena dalam konferensi pers di Ruang Vlisinggen, Jumat (16/10/2026), setelah menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah Kota Ambon, Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala BPKAD, serta Kepala Bagian Hukum.

Rapat tersebut merupakan respons pemerintah kota terhadap pemberitaan media mengenai dugaan SK bodong kenaikan pangkat ASN. Pemerintah menilai persoalan ini harus segera ditelusuri agar fakta, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme penerbitan dokumen tersebut dapat terungkap.

“Dari informasi setelah kita melakukan rapat, benar kejadian itu terjadi. Pemerintah Kota Ambon tidak mentolerir kerja-kerja dan kelakuan ASN apabila ada yang terlibat dalam persoalan SK bodong ini,” tegas Wattimena.

INSPEKTORAT DIMINTA UNGKAP PIHAK YANG TERLIBAT

Meski telah mengakui adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti, Wattimena menyebut pemerintah kota belum memiliki data pasti mengenai jumlah SK bodong maupun ASN yang diduga menerimanya. Karena itu, pendataan dan pemeriksaan menyeluruh menjadi langkah awal untuk memastikan penanganan kasus berdasarkan fakta.

Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala satuan pendidikan, dan kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diperintahkan melakukan inventarisasi terhadap ASN yang diduga memperoleh SK kenaikan pangkat bermasalah.

Di sisi lain, Inspektur Daerah ditugaskan menjalankan pemeriksaan investigatif untuk menelusuri asal-usul dokumen, mengidentifikasi pihak yang diduga menerbitkan atau memfasilitasi, serta memeriksa ASN yang memperoleh SK tersebut.

“Saya ingin dari pemeriksaan ini kita memperoleh pelaku dan memeriksa seluruh pihak yang memperoleh SK bodong. Siapa pelaku dan siapa yang terlibat, nanti kita bisa identifikasi secara baik,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan tidak berhenti pada pendataan administratif. Pemeriksaan perlu memberikan kejelasan mengenai bagaimana dokumen tersebut muncul, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, serta siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan.

ASN TERBUKTI TERLIBAT TERANCAM SANKSI TEGAS

Wattimena menegaskan, ASN yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai dugaan praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan pelanggaran disiplin kepegawaian maupun dugaan tindak pidana, seperti pungutan liar dan penipuan, bergantung pada fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.

“Kalau dalam kasus ini melibatkan ASN, diproses dan dipecat. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Ambon agar menjalankan proses administrasi kepegawaian melalui jalur resmi. Namun, penjatuhan sanksi terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Wattimena menilai dugaan praktik SK bodong bertentangan dengan komitmen pemerintah kota untuk membangun tata kelola pemerintahan yang cepat, transparan, responsif, dan akuntabel.

Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan kenaikan pangkat ASN saat ini telah menggunakan sistem digital yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, setiap ASN diminta mengikuti prosedur resmi dan tidak menempuh jalur di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Wali Kota pun mempertanyakan mengapa dugaan praktik tersebut masih dapat terjadi ketika tahapan pengusulan kenaikan pangkat telah memiliki prosedur dan sistem yang jelas.

PEMKOT SIAP BERKOORDINASI DENGAN POLISI

Selain pemeriksaan internal, Pemerintah Kota Ambon membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Wattimena telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membahas langkah hukum yang dapat ditempuh.

Apabila diperlukan, pemerintah kota akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut dapat diselidiki lebih lanjut.

Langkah hukum dinilai penting mengingat persoalan ini berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan daerah. Terlebih, nama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Wali Kota Ambon turut disebut dalam persoalan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wattimena juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku atas munculnya persoalan yang ikut membawa nama gubernur.

“Kita ingin supaya kasus ini terang-benderang dan diusut sampai tuntas. Pemerintah kota tidak tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas jika ada ASN yang terbukti terlibat,” katanya.

PENDATAAN ASN JADI LANGKAH AWAL PENGUNGKAPAN KASUS

Wattimena berharap pemeriksaan investigatif Inspektorat dapat segera memberikan gambaran menyeluruh mengenai jumlah ASN yang memperoleh SK bermasalah, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta proses yang memungkinkan dokumen tersebut muncul.

Ia meminta seluruh pimpinan OPD, kepala sekolah, dan kepala puskesmas menjalankan instruksi inventarisasi secara serius. Setelah data terkumpul, pemerintah kota berencana mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai alasan mereka menempuh jalur yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi.

Kasus ini juga akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Ambon untuk memperketat pengawasan terhadap proses pengusulan kenaikan pangkat ASN, termasuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai prosedur.

Wattimena mengapresiasi informasi yang disampaikan kepada pemerintah sehingga persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat dan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus secara menyeluruh.

“Intinya, kita menyesali kejadian ini dan berkomitmen untuk menindak tegas jika ada ASN Pemerintah Kota Ambon yang terlibat,” tutupnya.

Hasil audit investigasi dan proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu untuk memastikan duduk perkara dugaan SK bodong tersebut, sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan. (***)

Share this ...