
MBN.COM – Pemerintah Kota Ambon menggelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045 yang berlangsung di Ballroom Hotel Kamari Ambon, Jumat (13/2/2026).
Dalam sambutannya, Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, bahwa penyusunan dan revisi RTRW merupakan momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan kota ke depan. Dokumen tersebut, menurutnya, bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam mengarahkan wajah Kota Ambon untuk jangka panjang.
Wattimena menyampaikan apresiasi kepada perwakilan kementerian, Pemerintah Provinsi Maluku, tokoh agama, serta seluruh peserta yang hadir dalam forum tersebut. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dinilai penting agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan pemerintah semata.
“RTRW ini menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Kota Ambon. Karena itu, proses revisinya harus dimaknai sebagai kesempatan bersama untuk menata kembali arah pembangunan kota, demi generasi hari ini dan masa mendatang,” ujar Wattimena.
Ia menekankan bahwa RTRW memiliki fungsi strategis sebagai pedoman pengendalian pembangunan, perlindungan lingkungan hidup, serta pemberi kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Ia menyoroti kondisi tata ruang Kota Ambon saat ini yang dinilai masih belum tertata optimal, sehingga menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
Menurutnya, berbagai aktivitas pembangunan yang berjalan tanpa pengaturan ruang yang jelas telah berdampak pada munculnya kawasan campuran yang tidak terencana dengan baik. Karena itu, revisi RTRW harus mampu memperbaiki kondisi tersebut dan memastikan ruang-ruang yang tersisa dapat ditata secara berkelanjutan.
Selain itu, Wattimena mengingatkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala desa, raja, akademisi, pelaku usaha, dan unsur masyarakat benar-benar aktif memberikan masukan. Hal ini penting agar tidak ada kepentingan yang terabaikan setelah dokumen disahkan.
“Jangan sampai revisi sudah selesai, baru muncul keberatan karena ada sektor usaha yang belum diakomodasi. Di sinilah arti penting konsultasi publik,” tegasnya.
Sorotan lain juga tentang perlunya RTRW membuka ruang investasi dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis dan keberlanjutan lingkungan. Berbagai isu, seperti pengaturan kegiatan pertambangan galian C, harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sebagai pusat kegiatan wilayah di Maluku, Kota Ambon menghadapi tantangan kompleks, mulai dari keterbatasan lahan, kondisi topografi berbukit, kawasan rawan bencana, hingga kebutuhan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Karena itu, penyusunan RTRW harus selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi.
Wattimena juga mengingatkan ancaman krisis ketersediaan air tanah di Kota Ambon, apabila pemanfaatan ruang tidak dikendalikan secara bijak. Ia menegaskan perlunya pembatasan alih fungsi kawasan hutan serta pengendalian pembangunan permukiman di area yang tidak sesuai peruntukan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kota Ambon berharap revisi RTRW 2025–2045 dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif, visioner, dan mampu menjawab tantangan pembangunan kota secara berkelanjutan. (***)
Share this ...





