Wattimena Tegaskan Komitmen Pengelolaan Sampah Lewat Mini Festival “Arika Kalesang Negeri” di Rutong
Wattimena Tegaskan Komitmen Pengelolaan Sampah Lewat Mini Festival “Arika Kalesang Negeri” di Rutong

MBN.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon menggelar Mini Festival Lingkungan bertajuk “Arika Kalesang Negeri” sebagai bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Pantai Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Sabtu (28/2/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena yang menegaskan bahwa penanganan sampah menjadi agenda prioritas pemerintah daerah dan sejalan dengan gerakan nasional pengelolaan lingkungan.

Dalam sambutannya, Wattimena membacakan pesan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Disebutkan bahwa peringatan HPSN setiap 21 Februari bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum penting untuk mempercepat aksi nyata menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia.

Melalui HPSN 2026, pemerintah mengangkat semangat kolaborasi dalam Gerakan Nasional Indonesia Bersih, Aman, Sehat, Rapi, dan Indah. Penanganan sampah, menurut Menteri, tidak cukup dilakukan di hilir, tetapi harus dimulai dari sumbernya dengan mengubah perilaku masyarakat.

Sejumlah strategi yang ditekankan meliputi penyusunan
kebijakan pengelolaan sampah yang terpadu, pengurangan sampah dari rumah tangga hingga sektor usaha, pengembangan fasilitas pengolahan seperti Material Recovery Facility (MRF), serta penguatan edukasi dan penegakan hukum.

Pada kesempatan yang sama, Wattimena menyampaikan bahwa Pemkot menerapkan dua arah kebijakan utama. Pertama, memperkuat kapasitas pemerintah melalui penambahan armada angkut sampah, penggantian TPS permanen menjadi kontainer, pembangunan 19 titik collection point, serta rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi MRF.

Sampah nantinya akan diproses menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk menghasilkan briket yang direncanakan bekerja sama dengan PLN. Namun, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah skala besar belum memungkinkan karena produksi sampah harian Ambon belum mencapai 1.000 ton per hari.

Kebijakan kedua yang ditekankan adalah membangun partisipasi dan kesadaran warga. Wali Kota mengingatkan bahwa sistem sebaik apa pun tidak akan efektif tanpa dukungan perilaku masyarakat.

Ia mengimbau warga untuk disiplin membuang sampah di tempat yang tersedia serta mengikuti jadwal pembuangan yang telah ditetapkan, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIT. Hal ini bertujuan agar sampah dapat segera diangkut sebelum aktivitas pagi dimulai.

Wattimena juga menyoroti masih adanya praktik pembuangan sampah ke sungai dan laut. Padahal, jaring penahan sampah yang dipasang pemerintah di beberapa titik mampu menampung hingga 10 ton sampah hanya dalam dua hari.

Sebagai langkah tegas, mulai Juni 2026 Pemerintah Kota Ambon akan menerapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, dengan denda hingga Rp1 juta atau kurungan sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat yang melaporkan pelanggaran juga akan diberikan insentif.

Dalam festival tersebut, Wattimena turut meluncurkan Gerakan Kota Ambon Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman.

Program ini mencakup penanaman tanaman Gadihu, gerakan satu ASN satu pohon, serta target penanaman sedikitnya 5.000 pohon produktif selama masa kepemimpinan.

Selain seremoni pencanangan gerakan peduli lingkungan, kegiatan juga diisi dengan penghargaan bagi pejuang kebersihan, lomba kebersihan antar lingkungan, fashion show bertema lingkungan, pameran UMKM, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, hingga promosi wisata sagu sebagai bagian dari penguatan kearifan lokal.

Usai membuka acara dengan pemukulan tifa, Wattimena bersama jajaran pemerintah menanam pohon di area pintu masuk pantai wisata Rutong dan meninjau stan masyarakat serta kawasan hutan sagu. (***)

Share this ...