
PMN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan mendukung kemudahan investasi.
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Isu Pembangunan Berkelanjutan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Baguala–Leitimur Selatan dan WP Nusaniwe, yang berlangsung pada Selasa (5/8/25) di Hotel Biz, Ambon.
Dalam sambutannya, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi langkah strategis pemerintah daerah, utamanya dalam mendukung kemudahan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang tersebut membawa sejumlah terobosan kebijakan dalam penataan ruang guna mendukung kemudahan perizinan dan percepatan investasi.
“Undang-undang ini dibuat sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi, salah satunya akibat tumpang tindih pengaturan penataan ruang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa RDTR memiliki peran vital dalam penyederhanaan proses perizinan dan menjadi dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang kini telah terintegrasi secara digital melalui sistem OSS.
“Dengan demikian, RDTR merupakan hal yang sangat penting untuk percepatan investasi di daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk segera menyusunnya,” tegasnya.
Wali Kota menambahkan bahwa Kota Ambon telah memiliki satu RDTR yang ditetapkan pada tahun 2021, mencakup pusat kota mulai dari perbatasan Halong–Galala hingga Museum Siwalima. Namun, dengan meningkatnya kebutuhan dan dinamika pembangunan, penyusunan RDTR kini diperluas ke wilayah perencanaan Baguala–Leitimur Selatan dan Nusaniwe.
“Kita berharap bahwa dengan dilakukannya penyusunan RDTR pada kedua wilayah ini, maka pada waktunya kita sudah memiliki tiga wilayah perencanaan yang diatur lewat RDTR. Tinggal Teluk Ambon yang belum, karena masih ada persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Maluku Tengah,” kata Wali Kota.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara RDTR dan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang juga sedang dalam proses revisi dan penyesuaian dengan RTRW Provinsi Maluku.
“RTRW dan RDTR ini sebenarnya dua dokumen penting yang saling mendukung satu dengan yang lain . RTRW menyusun secara umum fungsi-fungsi ruang di Kota Ambon, sementara RDTR mengatur secara detail. Setiap aktivitas, baik itu investasi, pembangunan, maupun pemanfaatan lahan harus mengacu pada RDTR,” jelasnya.
Dalam forum FGD ini, Wali Kota turut meminta seluruh stakeholder memberikan perhatian serius terhadap proses penyusunan RDTR. Ia menekankan bahwa masukan dalam pembahasan delineasi wilayah sangat penting agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.
“Kalau RDTR sudah ditetapkan, maka forum penataan ruang tidak lagi terlalu difungsikan. Tidak ada lagi rapat bersama untuk menyepakati pemanfaatan ruang tertentu. Karena itu, setiap stakeholder yang terkait diharapkan memiliki perhatian serius dalam proses FGD ini ,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya penyusunan RDTR sebagai panduan utama pembangunan kota yang terarah dan ramah investasi.
“Ini seperti peta jalan kita untuk membangun Kota Ambon ke depan. Kalau disusun dengan baik, kita tidak akan mengalami persoalan saat ada orang ingin berinvestasi, membangun gedung, atau menjalankan usaha. Semuanya sudah punya dasar yang jelas,” pungkasnya.
Dengan penyusunan RDTR WP Baguala–Leitimur Selatan dan WP Nusaniwe ini, Pemerintah Kota Ambon berharap dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, efektif, dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui investasi yang berkelanjutan dan tertata baik. (MCAMBON/NP)
Share this ...









