
MBN.COM – Rumah Potong Hewan (RPH) yang bertempat di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon kota Ambon hingga saat ini belum difungsikan kegunaannya. Padahal RPH ini hampir 8 tahun berdiri semenjak dibangun tahun 2015 kemarin melalui proyek Dinas Pertanian Kota Ambon.
Pembagunan RPH Tawiri ini dari awal saat dibangun sudah menuai kritikan dari para pedagang penjual danging dan warga setempat disebutkan Tawiri. Pasalnya, lokasi RPH ini jauh dari lokasi jual beli pasar Mardika Ambon.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Margaretha Siahay, kendala yang terjadi pada RPH tawiri. Ternyata hanya soal pagar pembatas antara permukiman warga dan RPH. Hal ini diketahui saat melakukan kordinasi dengan dengan OPD terkait pada siang di Gedung Wakil Rakyat Belakang Soya Kota Ambon, Selasa (04/07/23). Olehnya itu, Dinas Pertanian Kota Ambon telah mengusulkan anggaran Pembangunan pagar tersebut dalam APBD 2023 kemarin.
“Anggarannya sebesar Rp. 300 juta untuk pembangunan pagar dan anggarannya sudah masuk, hanya tinggal menunggu proses lelangnya. Kemungkinan Agustus atau September 2023 itu proses lelangnya berjala, dan setelah itu pembangunan pagar bisa segera dilakukan dan kemudian difungsikan RPHnya,” tandasnya. (**)
Share this ...









