Ketua Komisi III DPRD Ambon Dorong Penyelesaian Utang Demi Kelancaran Program Pembangunan 2026

MBN.COM – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, meminta Pemerintah Kota Ambon segera menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang hingga kini belum direalisasikan. Permintaan tersebut merupakan salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon yang telah disampaikan dalam sidang paripurna DPRD.

Pernyataan itu disampaikan Far Far saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026). Ia menilai pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga harus menjadi prioritas pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan hubungan kerja sama antara pemerintah dan para penyedia jasa yang selama ini mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Ambon.

“Rekomendasi DPRD melalui Pansus, khususnya Pansus III, menekankan agar Pemerintah Kota Ambon segera menuntaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan dan hubungan kemitraan yang sudah terjalin,” ujarnya.

Menurut Far Far, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kewajiban pemerintah terhadap kontraktor maupun penyedia jasa, tetapi juga berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat. Ia menjelaskan, pembayaran yang diterima pihak ketiga nantinya akan kembali berputar di tengah masyarakat, termasuk untuk pembayaran tenaga kerja yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah.

Ia menilai keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi daya beli masyarakat karena roda perekonomian menjadi terhambat. Oleh sebab itu, pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Ketika pembayaran tertunda, dampaknya juga dirasakan oleh para pekerja dan masyarakat. Karena itu pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius agar perputaran ekonomi tetap berjalan,” katanya.

Politisi tersebut juga menegaskan bahwa utang kepada pihak ketiga tidak boleh dianggap persoalan biasa. Menurutnya, para penyedia jasa telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah, sehingga hak mereka untuk menerima pembayaran harus dipenuhi.

“Kita harus menjamin hak-hak para penyedia jasa. Mereka sudah melaksanakan pekerjaan dan kewajibannya, sehingga pemerintah juga wajib memenuhi pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan,” tegas Far Far.

Ia berharap seluruh kewajiban pembayaran utang tahun 2025 dapat segera dituntaskan, mengingat saat ini pemerintah telah memasuki pertengahan triwulan kedua Tahun Anggaran 2026. Penyelesaian kewajiban tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program pembangunan tahun berjalan tidak terganggu.

Far Farmenambahkan, langkah penyelesaian utang juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan mitra kerja pemerintah serta memastikan pembangunan dan aktivitas ekonomi daerah tetap berjalan optimal.

“Jangan sampai kewajiban ini diabaikan karena berkaitan dengan hak pihak ketiga. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran tersebut,” pungkasnya. (***)

Share this ...