
MBN.com – Komisi Tiga DPRD Kota Ambon melakukan peninjauan langsung ke kawasan Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak developer PT MCA terkait berbagai aduan yang disampaikan masyarakat penghuni perumahan tersebut.
Ketua Komisi Tiga DPRD Kota Ambon Hary Putra Far Far mengatakan, kunjungan lapangan dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah OPD teknis, untuk memastikan secara langsung kondisi yang selama ini dikeluhkan warga.
“Ini menindaklanjuti rapat dengar pendapat di Komisi tiga kemarin dengan developer PT MCA. Kami bersama beberapa OPD teknis datang langsung, untuk melihat dan meninjau terkait aduan masyarakat yang disampaikan,” ujar Far Far.
Dari hasil peninjauan, Komisi tiga menemukan kondisi yang dinilai sangat memprihatinkan. Selain pembangunan rumah, berbagai fasilitas dasar yang seharusnya disediakan oleh pihak pengembang, disebut belum tersedia dan berdampak langsung terhadap kenyamanan, maupun keselamatan warga.
“Ini sangat miris karena selain rumah, ternyata pihak developer tidak menyediakan satu pun fasilitas. baik itu jalan maupun talut, dan juga lampu, bahkan air bersih,” tegas Far Far.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Ambon akan kembali memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kewajiban developer. sekaligus menelusuri dasar penerbitan izin pembangunan di kawasan tersebut.
Menurut Far Far, pihaknya juga mempertanyakan kelayakan lokasi pembangunan perumahan. karena secara geografis, memiliki tingkat kemiringan yang cukup tinggi, dan berdasarkan dokumen pemerintah disebut sebagai kawasan penyangga.
“Bahkan dari beberapa catatan dokumen di Pemerintah Kota Ambon, seluruh OPD teknis menolak berdasarkan telaah staf untuk dilakukan pembangunan. karena status tata ruang wilayah ini, merupakan kawasan penyangga dan memiliki kemiringan sekitar 45 derajat, sehingga tidak ideal untuk dibangun perumahan,” ungkapnya.
Selain persoalan perizinan, DPRD juga akan mengkaji dokumen kontrak, serta dampak lingkungan yang diduga pernah menyebabkan longsor, dan memengaruhi masyarakat di sekitar kawasan perumahan, saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
“Kami akan review lagi seluruh izin yang telah dikeluarkan, bahkan sampai kepada dampak lingkungan yang ditemukan. Berdasarkan aduan masyarakat, pembangunan ini pernah mengakibatkan longsor, yang berdampak ke wilayah sekitar,” katanya.
Komisi tiga juga menyoroti tidak dibangunnya talut, sebagai bagian penting dari sistem terasering, yang disebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pembangunan perumahan tersebut. Kondisi itu dinilai meningkatkan risiko bencana bagi para penghuni.
“Yang paling disoroti adalah, tidak pernah dilakukan pembangunan talut guna mendukung terasering. Padahal salah satu syarat utama ketika izin dikeluarkan, adalah developer wajib membangun terasering terlebih dahulu,” ujar Far Far.
Ia menambahkan akibat tidak adanya talut, banyak rumah kini berada dalam kondisi rawan longsor ketika curah hujan tinggi. Situasi tersebut dinilainya sangat memprihatinkan, mengingat perumahan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang ingin memiliki hunian layak.
“Ini kondisi yang sangat tragis dan tidak manusiawi. Fasilitas yang dijanjikan ternyata tidak direalisasikan oleh pihak developer, sementara masyarakat terus menjalankan kewajibannya melakukan pembayaran,” tegasnya.
Politisi muda ini memastikan, DPRD Kota Ambon akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan apabila tidak ada lagi ruang mediasi maupun itikad baik dari pihak developer, Komisi tiga siap mendorong Pemerintah Kota Ambon membentuk tim khusus, guna menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan seluruh warga memperoleh hak-haknya, sesuai ketentuan yang berlaku. (***)
Share this ...





