Pengemudi Maxim Sampaikan Keluhan ke Pemkot Ambon
Pengemudi Maxim Sampaikan Keluhan ke Pemkot Ambon

MBN.com – Persoalan yang dikeluhkan para pengemudi Maxim Bike & Car di Kota Ambon mendapat perhatian Pemerintah Kota Ambon. Perwakilan komunitas pengemudi Maxim diterima dalam audiensi bersama Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, untuk menyampaikan secara langsung keresahan yang sebelumnya dituangkan dalam surat terbuka di media sosial.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Rabu (26/8/2026). Dalam audiensi tersebut, perwakilan pengemudi Maxim, Anes Sapulette dkk., menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi para pengemudi atau mitra kepada Wali Kota Bodewin M. Wattimena.

Audiensi turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Ambon Roby Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitela, serta perwakilan Maxim Ambon, Veky Pesurnay.

Sejumlah persoalan yang disampaikan pengemudi berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Di antaranya menyangkut komisi, platform fee, PPN 11 persen, tarif layanan yang dinilai rendah, hingga bertambahnya jumlah pengemudi baru yang dianggap semakin membebani kondisi para mitra yang sudah lebih dahulu beroperasi.

Anes mengatakan, kedatangan mereka ke Balai Kota merupakan bentuk penyampaian aspirasi para pengemudi Maxim kepada pihak perusahaan melalui fasilitasi pemerintah daerah.

“Jadi, tujuan kami di sini adalah menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan ojol lainnya, khususnya dalam hal ini yaitu driver Maxim untuk manajemen Maxim,” ujar Anes.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Bodewin Wattimena menjelaskan bahwa pengaturan angkutan sewa khusus atau transportasi online pada dasarnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi. Karena itu, menurutnya, Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan langsung dalam menetapkan regulasi terkait transportasi online.

Meski demikian, Pemkot Ambon tidak dapat mengabaikan persoalan yang disampaikan para pengemudi. Alasannya, Maxim menjalankan aktivitas usahanya di Kota Ambon dan para pengemudinya merupakan bagian dari masyarakat Kota Ambon.

“Jadi tujuan kita melakukan rapat ini paling tidak ada perhatian Pemkot terhadap saudara-saudara pengemudi untuk ya bisa memfasilitasi persoalan yang saudara sampaikan itu dengan pihak penyedia jasa atau perusahaan,” ujarnya.

Bodewin mengungkapkan, persoalan mengenai angkutan sewa khusus bukan kali pertama terjadi. Sejak layanan transportasi online masuk ke Maluku, persoalan terkait pengaturannya telah muncul dan membutuhkan penanganan dari pemerintah yang memiliki kewenangan.

“Dari dulu sudah kita sampaikan bahwa bukan kewenangan kita. Kita minta dari provinsi untuk melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan, ya cukup lama baru bisa berlangsung,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Bodewin juga menyoroti hubungan antara perusahaan dan pengemudi yang pada dasarnya terikat melalui kontrak atau kesepakatan. Karena itu, masing-masing pihak dinilai memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati.

“Karena konsekuensi yang terjadi kalau ada satu pihak yang tidak mengikuti itu maka ya bisa terjadi pemberhentian, pemutusan hubungan kerja, sehingga kesepakatan itu kemudian hilang,” kata Bodewin.

Menurutnya, pengemudi memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk memperoleh haknya. Namun pada saat yang sama, perusahaan juga memiliki kewajiban terhadap mitra pengemudi maupun pelanggan.

Bodewin meminta perwakilan Maxim Ambon dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan baik kepada para mitra mengenai berbagai kebijakan perusahaan, termasuk persoalan pemotongan komisi dan platform fee yang menjadi salah satu keluhan pengemudi.

“Karena itu saya berharap Pak Veky sebagai perwakilan atau kantor cabang di Ambon, Persoalan apa pun yang dialami oleh para pihak terkait dengan kesepakatan perjanjian kerja bersama itu mesti bisa dijelaskan dengan baik Misalnya tadi soal pemotongan komisi atau platform fee itu. Karena itu kebijakan organisasi perusahaan, dia mesti bisa dijelaskan oleh semua yang bekerja atau bermitra di perusahaan itu,” bebernya.

Sebagai tindak lanjut audiensi, Pemkot Ambon berencana menyampaikan persoalan tersebut secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perhubungan. Langkah itu berkaitan dengan pengaturan angkutan sewa khusus yang beroperasi di Kota Ambon.

“Nanti kita akan bikin surat resmi tembusannya disampaikan kepada perwakilan driver dan juga kepada perusahaan, sebagai bagian daripada pemerintah ikut bersama-sama berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi,” tandasnya.

Wali Kota juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan persoalan transportasi online. Ia berharap dinamika yang terjadi tidak berkembang menjadi aksi demonstrasi maupun mogok massal.

“Kita ingin masalah yang ada ini mari duduk bicara baik-baik, karena pasti akan ada jalan keluar untuk itu. Nah oleh karena itu nanti persoalan yang dialami nanti Pak Kadishub bikin surat, Kita surati resmi Pemerintah Provinsi, ya. Dasar pertimbangan katong adalah warga Kota Ambon yang berproses di semua barang ini. Mulai dari penyedia jasa sampai dengan pengemudi dan pelanggan. Ini semua warga Kota Ambon,” tutupnya.

Sebelumnya, Komunitas Pengemudi Maxim Kota Ambon telah menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku, dan DPRD Kota Ambon. Surat terbuka itu berisi protes keras komunitas pengemudi terhadap tarif serta potongan aplikasi Maxim yang dinilai merugikan mitra pengemudi. (***)

Share this ...