
MBN.com – Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, jajaran Pemerintah Kota Ambon, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agenda paripurna juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026.
Dalam forum tersebut, DPRD Kota Ambon menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Berbagai catatan yang diberikan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
Tamaela menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas program pembangunan, serta mendorong pelayanan publik yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ia menilai seluruh masukan yang diberikan merupakan hasil pembahasan dan kajian mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Beberapa persoalan strategis yang menjadi perhatian DPRD meliputi peningkatan pendapatan asli daerah, penataan aset daerah, optimalisasi pelayanan dasar, hingga pelaksanaan program pembangunan yang lebih tepat sasaran. Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya koordinasi antar perangkat daerah agar pelaksanaan program pemerintah berjalan lebih efektif.
DPRD turut meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti sejumlah program yang dinilai belum berjalan optimal. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Ambon. Rekomendasi yang diberikan juga diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyatakan menerima seluruh rekomendasi DPRD sebagai bagian dari proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Kota Ambon, kata dia, berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan demi meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya Masa Sidang II Tahun Sidang 2026. Selama masa sidang tersebut, DPRD Kota Ambon telah melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Dengan dimulainya Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon diharapkan terus memperkuat sinergi dalam membahas agenda pembangunan daerah. Kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dinilai penting guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon. (***)
Share this ...








