Gaji ke-13 dan TPP ASN Pemkot Ambon Segera Dicairkan, Sistem Potong Kredit Diperketat
Gaji ke-13 dan TPP ASN Pemkot Ambon Segera Dicairkan, Sistem Potong Kredit Diperketat

MBN.com – Pemerintah Kota Ambon memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dilakukan. Selain itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dua bulan juga akan dibayarkan dalam waktu dekat.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat memimpin apel pagi ASN di Balai Kota Ambon, Selasa (9/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui bendahara masing-masing agar segera mengajukan dokumen pencairan sehingga proses pembayaran dapat segera direalisasikan.

Tidak hanya OPD, pemerintah negeri dan desa juga diminta mempercepat pengajuan pencairan Dana Alokasi Desa (ADD) serta Operasional Desa dan Dusun (ODD) untuk dua bulan. Pemerintah Kota Ambon juga terus berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menurut Wattimena, pencairan berbagai hak pegawai tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh program yang dilakukan pemerintah harus menjadi motivasi bagi kita untuk bekerja lebih baik, bekerja dengan tulus dan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kota Ambon,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wattimena menyoroti persoalan tunggakan kredit yang masih terjadi di kalangan ASN. Ia mengaku menerima sejumlah laporan dari pihak perbankan terkait keterlambatan pembayaran angsuran oleh beberapa pegawai.

Sebagai langkah penertiban, Pemkot Ambon akan menerapkan pola baru dalam pembayaran gaji dan TPP. Melalui mekanisme tersebut, kewajiban kredit pegawai akan dipotong terlebih dahulu oleh bendahara sebelum sisa penghasilan ditransfer ke rekening masing-masing.

Selain itu, seluruh ASN yang memiliki pinjaman diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk persetujuan atas pemotongan tersebut. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pembayaran kredit berjalan lancar sekaligus mengurangi risiko kredit bermasalah yang dapat berdampak pada sektor perbankan.

Wattimena menegaskan bahwa setiap pegawai harus bertanggung jawab terhadap kewajiban keuangannya. Bahkan, pimpinan OPD juga diminta ikut mengawasi bawahannya karena mereka turut memberikan persetujuan dalam proses pengajuan kredit.

Sebagai bentuk ketegasan, pemerintah akan melakukan pemotongan TPP terhadap pegawai yang masih memiliki tunggakan kredit. Langkah serupa juga dapat diterapkan kepada pimpinan OPD apabila ditemukan staf yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pinjamannya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan kedisiplinan, menjaga kepercayaan lembaga perbankan, serta memastikan seluruh kewajiban ASN dapat diselesaikan secara adil dan bertanggung jawab. (***)

Share this ...