Pemkot Ambon Fasilitasi Isbat Nikah Gratis Bagi 60 Pasangan
Pemkot Ambon Fasilitasi Isbat Nikah Gratis Bagi 60 Pasangan

MBN.com– Sebanyak 60 pasangan mengikuti kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan Bagi Masyarakat Kota Ambon yang digelar di Gedung Asari Al-Fatah, Senin (24/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Klas I A Ambon dan Kementerian Agama Kota Ambon. Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Ambon, Edwin Pattikawa.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Ambon yang dibacakannya, Pattikawa menyampaikan bahwa pelayanan terpadu tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan legalitas perkawinan dan administrasi kependudukan.

“Hari ini Pemkot bersama Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama melalui komitmen bersama kita menuntaskan persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan melalui kegiatan terpadu status hukum perkawinan dan kependudukan,” ungkap Edwin saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota.

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat keluarga, khususnya masyarakat beragama Islam, yang belum memiliki status hukum perkawinan dan kependudukan yang sah secara negara karena pernikahan dilakukan di bawah tangan atau belum tercatat secara resmi.

Untuk memperoleh pengakuan hukum berupa Akta Nikah dan penyesuaian status administrasi kependudukan, pasangan yang telah menikah namun belum tercatat perlu mengikuti proses pengesahan perkawinan atau Isbat Nikah melalui Pengadilan Agama sebagai Mahkamah Syariah.

Pelayanan terpadu tersebut melibatkan sejumlah instansi dengan tugas masing-masing. Pengadilan Agama Klas I A Ambon melaksanakan sidang di luar gedung serta proses Isbat Nikah. Selanjutnya, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama melakukan pencatatan dan penerbitan akta nikah, sementara Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dokumen administrasi kependudukan.

“Kegiatan ini menjadi langkah kolaboratif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya menyelesaikan persolan status hukum dan kependudukan yang dialamai oleh pasangaan suami dan istri, tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

Pemerintah berharap pelayanan terpadu seperti ini dapat terus dilaksanakan dengan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang masih menghadapi persoalan status hukum perkawinan dan administrasi kependudukan.

Pelaksanaan kegiatan bagi 60 pasangan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan semakin banyak keluarga memiliki dokumen perkawinan dan kependudukan yang sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, H. R. A. Fachrurrazy Hassanusi, mengatakan kegiatan tersebut juga memiliki nilai edukasi bagi masyarakat agar setiap perkawinan dilakukan dan dicatat secara resmi melalui Kantor Urusan Agama di kecamatan masing-masing.

“Mudah-mudahan hari ini di Isbatkan 60 pasangan, Impian kami angka ini akan berkurang ditahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (***)

Share this ...