Registrasi Perlindungan Sosial Ambon Ditutup 31 Agustus 2026
Registrasi Perlindungan Sosial Ambon Ditutup 31 Agustus 2026

MBN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melaksanakan registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara serentak mulai 27 hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui sistem pendataan sosial melalui transformasi dari mekanisme manual menuju sistem digital yang lebih terintegrasi.

Pelaksanaan registrasi dipusatkan di Pattimura Park Ambon pada 27–28 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT.

Kegiatan tersebut merupakan program percontohan atau piloting yang terbuka bagi seluruh Kepala Keluarga (KK) di Kota Ambon tanpa membedakan status sosial, tingkat pendapatan maupun jabatan.

Karena itu, seluruh lapisan masyarakat dapat mengikuti proses registrasi, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD.

Pendataan Perlindungan Sosial ini tidak hanya berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Program tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan sistem Satu Data Indonesia.

Melalui sistem pendataan yang berbasis digital, pemerintah diharapkan dapat memperoleh gambaran statistik sosial dan ekonomi masyarakat secara lebih akurat. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam perencanaan berbagai program pembangunan, sekaligus membantu pemerintah memetakan kondisi masyarakat secara lebih tepat.

Ketersediaan data yang valid juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bagi warga yang akan mengikuti proses registrasi, sejumlah dokumen perlu disiapkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif.

Persyaratan tersebut diperlukan untuk menjamin keabsahan, transparansi dan akuntabilitas data dalam sistem Perlindungan Sosial. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya serta mengikuti seluruh petunjuk dari petugas selama proses registrasi berlangsung.

Seluruh tahapan registrasi Perlindungan Sosial akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Karena itu, masyarakat Kota Ambon diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan pendaftaran dan memastikan data keluarganya tercatat.

Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu mewujudkan basis data perlindungan sosial yang lebih akurat, terintegrasi dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah ke depan. (***)

Share this ...