Transisi Pemilu 2029 Membuka Babak Baru Politik Maluku, Nasib Anggota DPRD "Panas Dingin"
Transisi Pemilu 2029 Membuka Babak Baru Politik Maluku, Nasib Anggota DPRD "Panas Dingin"

MBN.com — Harapan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 belum memperoleh kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/10/2026) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dalam perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Putusan ini kembali menyoroti persoalan masa transisi setelah pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029.

Perkara yang diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra tersebut berkaitan dengan konstitusionalitas Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3, khususnya mengenai masa jabatan serta mekanisme transisi keanggotaan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Penting dicatat, putusan tersebut bukan penolakan terhadap pokok permohonan setelah pemeriksaan substansi secara menyeluruh. MK justru menyoroti persoalan kedudukan hukum para pemohon serta menilai pengujian norma transisi itu masih prematur. Dengan demikian, putusan ini tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai penetapan final atas seluruh kemungkinan mekanisme pengisian kursi DPRD selama masa transisi 2029–2031.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan bahwa para pemohon tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat yang memadai antara norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional mereka.

Dalam pemberitaan Media Indonesia pada 29 Oktober 2026, Saldi menjelaskan bahwa status para pemohon sebagai mahasiswa magister hukum tidak menghambat hak akademik maupun hak pilih mereka akibat berlakunya ketentuan yang dipersoalkan.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa pembentuk undang-undang sedang memproses perubahan sejumlah regulasi sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Karena proses penataan hukum tersebut masih berlangsung, pengujian terhadap norma transisi dinilai belum tepat dilakukan pada tahap ini.

Pertimbangan itu menjadi penting dalam membaca arah persoalan. MK tidak memberikan dasar untuk menganggap masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 otomatis diperpanjang hingga 2031. Sebaliknya, desain hukum yang akan mengatur kesinambungan keanggotaan DPRD dalam masa transisi masih membutuhkan kepastian melalui pembentukan regulasi.

Akar persoalan ini bermula dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 26 Juni 2025. Melalui putusan tersebut, MK menetapkan pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029.

Pemilu Nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, Pemilu Daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, pemungutan suara Pemilu Daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini menjadi landasan penataan jadwal pemilu yang selama ini dikenal dengan skema serentak lima kotak.

MK mengemukakan bahwa pemisahan jadwal dimaksudkan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas sekaligus memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih. Namun, perubahan jadwal itu juga memunculkan pekerjaan rumah berupa penyesuaian masa jabatan dan pengaturan transisi bagi jabatan-jabatan politik yang periodenya tidak lagi berimpit dengan jadwal pemilu sebelumnya.

Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 pada umumnya menjalani periode 2024–2029. Ketika Pemilu Daerah berikutnya ditempatkan pada 2031, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mengatur kesinambungan keanggotaan DPRD setelah periode hasil Pemilu 2024 berakhir?

Perpanjangan masa jabatan hingga 2031 merupakan salah satu gagasan yang pernah dikemukakan dalam perdebatan mengenai penataan jadwal pemilu. Namun, gagasan tersebut tidak otomatis menjadi ketentuan hukum hanya karena terdapat jarak waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Begitu pula dengan kemungkinan pengisian kursi melalui Pergantian Antar-Waktu (PAW), pemilu sela, atau mekanisme transisi lainnya. Setiap opsi harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk mengenai masa jabatan, tata cara pengisian kursi, kewenangan lembaga terkait, dan legitimasi perwakilan rakyat.

Karena itu, anggapan bahwa para legislator yang saat ini menjabat pasti digantikan oleh calon legislatif dengan perolehan suara berikutnya pada 2029 masih terlalu dini. Mekanisme tersebut tidak dapat dianggap otomatis berlaku tanpa merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya.

Perubahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memunculkan pertanyaan mengenai masa jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku dan DPRD Kota Ambon periode 2024–2029. Jika Pemilu Daerah berikutnya digelar pada 2031, mekanisme transisi keanggotaan kedua lembaga legislatif tersebut membutuhkan kepastian hukum.

Situasi ini menjadi perhatian bagi para legislator petahana, partai politik, hingga calon legislatif yang berpotensi memperoleh kursi. Namun, kemungkinan pergantian anggota DPRD melalui PAW maupun mekanisme lainnya belum dapat dipastikan karena harus mengacu pada regulasi resmi yang mengatur masa transisi.

Karena itu, putusan MK dalam perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 tidak bisa dimaknai sebagai kepastian bahwa petahana akan kehilangan kursi pada 2029. Kini, perhatian tertuju pada DPR RI dan pemerintah untuk merumuskan aturan yang menjamin kepastian masa jabatan, kesinambungan fungsi DPRD, serta legitimasi keterwakilan rakyat di Maluku dan Kota Ambon.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuat penataan regulasi pemilu menjadi agenda penting bagi DPR RI dan pemerintah. Sejumlah ketentuan perlu diselaraskan agar pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dapat diterapkan tanpa menimbulkan ketidakpastian mengenai masa jabatan dan kesinambungan kelembagaan.

Pemberitaan Media Indonesia pada 29 Oktober 2026 juga menyoroti bahwa pembentuk undang-undang sedang memproses revisi sejumlah regulasi pascaputusan MK. Sementara itu, dalam publikasi resminya, MK telah menjelaskan bahwa desain pemilu yang baru memerlukan penyesuaian terhadap kerangka hukum penyelenggaraan pemilu.

Tantangan pembentuk undang-undang bukan sekadar menentukan tanggal pemungutan suara. Regulasi transisi harus memastikan kepastian masa jabatan, legitimasi anggota legislatif, kesinambungan fungsi DPRD, serta perlindungan hak politik warga negara.

Setiap pilihan kebijakan juga perlu memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945. Pengaturan yang tidak jelas berisiko memunculkan sengketa baru, terutama jika mekanisme pengisian kursi dan batas masa jabatan tidak ditetapkan secara tegas sejak awal.

Pada akhirnya, putusan MK 29 Oktober 2026 belum menutup seluruh perdebatan tentang masa transisi DPRD. Yang sudah jelas, perpanjangan masa jabatan hingga 2031 tidak bisa diperlakukan sebagai sesuatu yang otomatis berlaku. Kepastian berikutnya bergantung pada bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan aturan yang sesuai dengan konstitusi.

Bagi para legislator petahana maupun calon legislatif yang menunggu peluang, persoalan ini belum menjadi perlombaan merebut kursi melalui mekanisme yang sudah pasti. Sebelum aturan transisi ditetapkan, yang paling mendesak adalah memastikan agar perubahan jadwal pemilu tidak menciptakan kekosongan hukum dalam penyelenggaraan demokrasi di daerah. (***)

Share this ...