
MBN.com – Tingginya angka lulusan perguruan tinggi yang tidak sebanding dengan pertumbuhan lapangan kerja, keterbatasan produksi pangan lokal, hingga pemerataan akses pelayanan dasar menjadi tantangan serius Pemerintah Kota Ambon dalam memenuhi hak-hak masyarakat.
Persoalan tersebut dipaparkan langsung Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di hadapan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia dalam agenda Consultative Meeting hasil Penilaian HAM Pemerintah Daerah Kota Ambon, Kamis (5/11/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Bodewin mengungkapkan bahwa posisi Ambon sebagai pusat aglomerasi dan kawasan urban di Provinsi Maluku menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam memenuhi hak dasar masyarakat di tengah keterbatasan sumber daya daerah.
Salah satu persoalan yang disorot adalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Arus migrasi penduduk yang terus meningkat, ditambah terbatasnya ruang industrialisasi dan pengolahan sumber daya alam, membuat pertumbuhan lapangan kerja belum mampu mengimbangi jumlah pencari kerja.
Bodewin mengungkapkan, setiap tahun 11 perguruan tinggi di Kota Ambon menghasilkan lebih dari 10 ribu lulusan. Namun, pertumbuhan kesempatan kerja yang tersedia masih relatif kecil dibandingkan jumlah lulusan tersebut.
“Setiap waktu ada 11 universitas di Kota Ambon ini setiap tahun menghasilkan lulusan di atas 10 ribu, sementara lapangan kerja yang tersedia tumbuhnya sangat kecil,” ujar Bodewin.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Ambon mengaku terus memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal sekaligus membangun kerja sama dengan pemerintah daerah lain, termasuk Pemerintah Provinsi Bali, untuk membuka peluang penempatan tenaga kerja.
Di sektor perlindungan pekerja, Pemkot Ambon juga telah meluncurkan inovasi BETA (Baku Kele Pekerja Rentan Kota Ambon). Melalui program tersebut, pemerintah berhasil merealisasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 25.000 pekerja sektor informal pada tahun ini.
Kelompok penerima manfaat mencakup pekerja rentan seperti tukang ojek, tukang becak, nelayan, hingga petani. Program ini menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam memperluas jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan. Bodewin menyebut Pemkot Ambon menargetkan sektor pendidikan pada 2027 dapat mencapai predikat Tuntas Madya.
Sementara di bidang kesehatan, pemerintah berupaya memperluas akses pelayanan melalui optimalisasi 22 Puskesmas dan belasan rumah sakit yang tersedia di Kota Ambon.
Bahkan, Pemkot Ambon bersiap meresmikan dan mengoperasikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Ambon yang secara khusus diprioritaskan untuk melayani masyarakat miskin, terutama kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Bodewin menegaskan, persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang terblokir tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan medis di rumah sakit tersebut.
“Di sektor kesehatan dan pendidikan kita juga berupaya terus. Target kami tahun 2027 pendidikan kota Ambon bisa menembus Tuntas Madya. Sedangkan untuk Kesehatan yang dilakukan adalah adalah memperkuat layanan masyarakat melalui optimalisasi 22 Puskesmas dan belasan rumah sakit, kami juga siap meresmikan dan mengoperasikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Ambon yang diprioritaskan bagi masyarakat miskin Kategori Desil satu sampai empat. Apabila ada kendala kepesertaan BPJS yang terblokir, Pemkot Ambon tetap melayani full masyarakat miskin di rumah sakit yang baru kami bangun ini,” tegas Wali Kota.
Tidak hanya pengangguran dan pelayanan dasar, ketahanan pangan juga menjadi tantangan yang harus dihadapi Pemkot Ambon. Keterbatasan produksi pangan lokal membuat kota ini masih memiliki ketergantungan terhadap pasokan dari daerah lain, sekaligus menghadapi potensi tekanan inflasi.
Bodewin mencontohkan komoditas cabai. Kebutuhan cabai di Kota Ambon mencapai 1.088 ton per tahun, sementara produksi lokal baru berada pada kisaran 50 ton.
Kesenjangan antara kebutuhan dan kemampuan produksi tersebut mendorong pemerintah membangun jejaring pasokan antardaerah untuk memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat tetap terjaga.
Di akhir pemaparannya, Bodewin berharap Komnas HAM RI dapat memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada Pemkot Ambon. Menurutnya, penguatan regulasi dan tata kelola pemerintahan harus berjalan seiring dengan hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
“Intinya kami butuh pendampingan dan dukungan dari Komnas HAM supaya aturan yang bagus dan proses yang baik bisa menghasilkan outcome yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 2026 Komnas HAM melaksanakan penilaian HAM terhadap tiga pemerintah daerah, yakni Kota Bandung, Kota Palu, dan Kota Ambon. Penilaian dilakukan melalui studi pustaka, studi lapangan, serta survei publik.
Adapun empat aspek utama yang menjadi ruang lingkup penilaian meliputi hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, dan hak atas pangan. (***)
Share this ...

















