
MBN.com – Pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat tidak boleh berhenti sebatas pengakuan konstitusional. Pemerintah harus memastikan masyarakat adat terlibat langsung dalam setiap proses perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan hingga pengawasan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, saat membuka Seminar Internasional Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) bertajuk “Kedaulatan Negara VS Hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Atas Pengakuan Kawasan Hukum Adat”, Kamis (5/11/2026), di Kampus Unpatti.
Ely menilai, perlindungan masyarakat hukum adat dan pelestarian lingkungan merupakan dua aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan daerah berkelanjutan. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, perguruan tinggi, lembaga masyarakat adat, serta seluruh elemen masyarakat.
“Kita perlu membangun Komunikasi dan Koordinasi yang baik, memperkuat literasi hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian setiap persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui mekanisme yang adil dan terbuka dan berlandaskan peraturan perundang – undangan,” kata Ely.
Menurutnya, tema seminar tersebut mengangkat persoalan mendasar yang hingga kini membutuhkan perhatian serius, yakni bagaimana menempatkan kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alam tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat.
Di satu sisi, negara memiliki kewenangan konstitusional untuk menguasai dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam, termasuk kawasan hutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Namun di sisi lain, konstitusi juga secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi kita sesungguhnya telah memberikan ruang bagi kehadiran dua kepentingan yang harus berjalan secara seimbang. Yaitu kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alam dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat,” ungkapnya.
Ely menjelaskan, persoalan tersebut memiliki relevansi kuat dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Maluku. Sebab, tanah, hutan, dan wilayah petuanan bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi maupun sumber daya yang memiliki nilai komersial.
Lebih dari itu, wilayah adat merupakan bagian dari sejarah, identitas, tatanan kehidupan sosial budaya, serta ikatan antargenerasi yang diwariskan secara turun-temurun.
Maluku sendiri memiliki pranata adat yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Mulai dari negeri adat, petuanan, peran kewang, hingga praktik sasi yang mengandung nilai pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap sumber daya alam.
“Kita mengenal pranata-pranata adat yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat seperti negeri adat, petuanan, peran kewang, serta praktik sasi yang mengandung nilai-nilai pengaturan, pengawasan dan perlindungan terhadap sumber daya alam. Nilai-nilai tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat adat sesungguhnya memiliki pengetahuan, aturan dan mekanisme tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan,” bebernya.
Karena itu, Ely menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus diterjemahkan dalam kebijakan dan tindakan konkret. Masyarakat adat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai kelompok yang menerima konsekuensi dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam, sementara hak dan keterlibatan mereka justru terabaikan.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat adat hanya menjadi pihak yang menerima dampak dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam tetapi harus ditempatkan sebagai bagian penting dari proses perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan lingkungan hidup,” tandasnya.
Ia berharap, seminar internasional tersebut tidak berakhir sebagai forum pertukaran gagasan akademik semata. Berbagai pandangan dan kajian yang disampaikan para narasumber diharapkan dapat melahirkan rekomendasi serta pemikiran konstruktif bagi pembenahan tata kelola sumber daya alam.
Hasil diskusi tersebut juga diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi perlindungan masyarakat hukum adat dan kelestarian lingkungan, baik di Kota Ambon, Maluku, maupun Indonesia secara luas.
Seminar internasional ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Timo Kaartinen, Prof. Mela Ismelina Rahayu, dan Dr. Jemmy J. Pietersz. (***)
Share this ...

















