
MBN.com – Wali Kota menyoroti masih adanya aparatur sipil negara (ASN) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya kepada perbankan. Kondisi tersebut, kata dia, telah beberapa kali dilaporkan pihak bank kepada pemerintah daerah.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kota menerapkan kebijakan pemotongan langsung gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui bendahara sebelum dana ditransfer ke rekening ASN yang bersangkutan. Setelah kewajiban kredit dipotong, sisa hak pegawai akan disalurkan ke rekening masing-masing.
“Sekarang kita balik, potong dulu baru sisa (gaji/TPP) dimasukkan ke rekening. Ini tanggung jawab. Bikin surat pernyataan kepada seluruh penerima kredit, bersedia dipotong gajinya,” tandasnya.
Menurut Wali Kota, kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu menekan angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang dapat berdampak pada penilaian perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia juga menegaskan bahwa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lepas dari tanggung jawab. Pasalnya, persetujuan kredit ASN turut diketahui dan ditandatangani oleh pimpinan OPD masing-masing.
Karena itu, Wali Kota mengingatkan bahwa TPP pimpinan OPD juga dapat dipotong apabila terdapat staf yang menunggak pembayaran kredit.
“Kita ambil dan pakai uangnya, kewajiban kita adalah membayar. Nanti daftarnya ada, jadi TPP dua bulan ini akan mulai kita potong untuk kredit yang belum bayar atau belum lunas, supaya adil,” ujarnya. (***)
Share this ...





