KLARIFIKASI BPJN MALUKU : LHP BPK TIDAK MENYATAKAN ADANYA TINDAK PIDANA, TEMUAN TELAH DITINDAKLANJUTI SESUAI MEKANISME
KLARIFIKASI BPJN MALUKU : LHP BPK TIDAK MENYATAKAN ADANYA TINDAK PIDANA, TEMUAN TELAH DITINDAKLANJUTI SESUAI MEKANISME

MBN.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku memberikan klarifikasi atas permintaan Koalisi aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAAKI) dan PERISAI SI, yang mendesak Komisi III DPRD Provinsi Maluku agar menggunakan fungsi pengawasan dan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) II PJN Maluku, Toce Leuwol sebagaimana yang dimuat pada media online walangmaluku.id.

Paket Preservasi Jalan Bula – Masiwang

Pasalnya tiga paket pekerjaan masing-masing Preservasi Jalan Bula – Masiwang, Penanganan Longsoran Sp. Waipia – Saleman, dan Penanganan Longsoran Sp. Waipia – Saleman menurut  tidak tuntas diselesaikan sesuai pernyataan Koordinator KAAKI Poyo Sohilauw. Jelas saja apa yang disampaikan tersebut adalah pernyataan hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Paket Preservasi Jalan Bula – Masiwang

Untuk diketahui, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025 Nomor 3/T/LHP/DJPKN-IV/PPN.03/01/2026 tanggal 30 Januari 2026, pemeriksaan BPK dilakukan pada sejumlah unit di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum di berbagai provinsi, termasuk Provinsi Maluku yang didalamnya yakni BPJN Maluku sudah tuntas dilakukan.

Paket Preservasi Jalan Bula – Masiwang

Dan khusus pemeriksaan di Satker PJN Wilayah II, ada tiga paket pekerjaan yakni Preservasi Jalan Bula -Masiwang, Penanganan Longsoran Sp. Waipia -Saleman, dan Penanganan Longsoran Sp. Waipia -Saleman II dan semuanya.

Paket Preservasi Jalan Bula – Masiwang

Bahkan, Sebelum pemeriksaan diselesaikan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum juga telah menyampaikan Surat Representasi Manajemen Nomor PW0202/R/SJ/2026/14.2 tanggal 27 Januari 2026 kepada BPK RI yang menegaskan bahwa seluruh data dan informasi telah diberikan kepada tim pemeriksa, sistem pengendalian intern telah dijalankan, serta seluruh informasi yang material telah disampaikan selama proses pemeriksaan.

Dalam bagian khusus mengenai BPJN Maluku, BPK mencatat pekerjaan yang masuk dalam pemeriksaan tersebut seluruh paket pekerjaan berstatus “Selesai”. Bahkan hasil pemeriksaan dicantumkan nilai permasalahan administratif maupun teknis pada masing-masing paket pekerjaan, termasuk tiga paket pekerjaan di PJN Wilayah II dengan subtotal nilai permasalahan sebesar Rp.684.096.200,91.

Namun demikian, BPJN Maluku menegaskan bahwa angka yang tercantum dalam tabel tersebut merupakan nilai temuan pemeriksaan (audit findings) yang menjadi dasar penyampaian rekomendasi BPK, bukan pernyataan adanya kerugian negara yang telah berkekuatan hukum maupun penetapan tindak pidana korupsi terhadap seseorang.

Penanganan Longsoran Sp. Waipia – Saleman

LHP BPK sendiri pada bagian Dasar Kesimpulan menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan menilai kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan tersebut menghasilkan rekomendasi perbaikan atas berbagai aspek pelaksanaan pekerjaan pada beberapa direktorat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, bukan hanya di Provinsi Maluku.

Yang perlu KAAKI dipahami, pada bagian Kesimpulan, BPK menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, dan BPIW Kementerian PU, termasuk di Provinsi Maluku BPJN Maluku, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Penanganan Longsoran Sp. Waipia – Saleman

Dengan demikian, LHP BPK tidak memuat pernyataan bahwa terdapat penetapan tersangka, kesimpulan telah terjadi tindak pidana korupsi, maupun pernyataan bahwa seorang pejabat tertentu terbukti melakukan pelanggaran hukum, jadi jangan melakukan tuduhan sepihak tanpa membaca dokumen yang sebenarnya.

BPJN Maluku juga menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan BPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Dalam mekanisme tersebut, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa sesuai prosedur dan batas waktu yang ditetapkan, dan BPJN Maluku sudah melakukan semuanya sesuai prosedur yang ditentukan. Dan proses tindak lanjut merupakan bagian dari sistem pengawasan keuangan negara dan tidak serta merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Oleh karena itu, pemberitaan yang secara langsung mengaitkan temuan pemeriksaan BPK dengan tuduhan terhadap Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku, Toce Leuwol perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak salah menuduh. Setiap dugaan pelanggaran hukum hanya dapat dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penanganan Longsoran Sp. Waipia – Saleman

BPJN Maluku menghormati fungsi pengawasan masyarakat, media massa, maupun lembaga legislatif. Namun demikian, penyampaian informasi kepada publik diharapkan tetap mengacu pada isi dokumen resmi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun pembentukan opini yang dapat merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang memadai.

BPJN Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta melaksanakan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Share this ...