
MBN.com – Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari upaya menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melalui Rapat Pemantauan dan Evaluasi Rekomendasi Peningkatan Integritas Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Ambon Tahun 2025-2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette, menyampaikan apresiasi terhadap KPK RI yang selama ini memberikan pendampingan, arahan serta supervisi kepada Pemerintah Kota Ambon.
Menurutnya, evaluasi bersama tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil rapat koordinasi sebelumnya, terutama terkait tiga sektor yang dinilai penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan.
“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi rapat koordinasi sebelumnya, khususnya menyangkut tiga area krusial, yakni pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Wattimena menilai rekomendasi yang diberikan KPK menjadi salah satu pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi sekaligus memitigasi potensi risiko korupsi sejak awal.
Karena itu, Pemkot Ambon berkomitmen melakukan pembenahan secara berkelanjutan pada tiga sektor tersebut.
Untuk pengelolaan pokir DPRD, pemerintah memastikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku serta terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Tidak boleh ada pokir yang muncul di luar perencanaan. Progres penginputan harus tetap tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada skala prioritas pembangunan kota,” tegasnya.
Sementara itu, pembenahan juga dilakukan dalam mekanisme penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial. Pemkot Ambon memperketat verifikasi terhadap calon penerima untuk mengantisipasi adanya penerima fiktif maupun penerimaan bantuan secara berulang yang tidak sesuai ketentuan.
Pemanfaatan sistem digital juga terus didorong, mulai dari tahapan pengajuan sampai dengan proses pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Kami instruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk menindak tegas dan menghentikan bantuan bagi lembaga yang terbukti tidak tertib administrasi atau gagal menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Pada aspek pengadaan barang dan jasa, Pemkot Ambon juga melakukan sejumlah langkah penguatan tata kelola. Di antaranya mendorong independensi unit kerja pengadaan, memperluas pemanfaatan sistem digital melalui e-Katalog lokal serta memastikan proses tender berjalan secara transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Penegasan juga disampaikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Pemerintah Kota Ambon agar tidak memberikan ruang terhadap praktik yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih.
“Kepada pimpinan OPD dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon ditegaskan tidak ada ruang untuk kompromi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya.
Wali Kota Ambon juga menegaskan bahwa Pemkot Ambon terbuka terhadap proses evaluasi, koreksi maupun arahan yang diberikan KPK RI. Menurutnya, keterbukaan tersebut menjadi bagian penting dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
“Hal ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (***)
Share this ...














