
MBN.com – Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Frits R.M. Tatipikalawan menegaskan bahwa tanggung jawab atas kerusakan rumah akibat longsor di kawasan BTN Gadihu masih berada di pihak pengembang perumahan.
Hal itu disampaikan saat meninjau lokasi longsor bersama jajaran pemerintah, Sabtu (09/05/2026). Menurutnya, status perizinan bangunan menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam penanganan kasus tersebut.
“Pertama harus dilihat apakah bangunan ini memiliki IMB atau tidak. Kalau belum ada IMB, tentu pemerintah tidak bisa langsung memberikan ganti rugi. Yang bertanggung jawab adalah developer karena rumah-rumah itu masih dalam proses cicilan atau angsuran,” jelasnya.
Ia menerangkan, selama kawasan perumahan tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah, maka seluruh tanggung jawab pembangunan dan risiko yang terjadi masih berada di tangan pihak pengembang.
“Tadi Pak Wali juga sudah sampaikan bahwa belum ada penyerahan ke pemerintah. Jadi pemerintah belum bisa mengambil alih pembangunan infrastruktur di situ. Tapi pemerintah tetap hadir membantu masyarakat yang terdampak,” katanya.
BPBD bersama Dinas Sosial, langsung bergerak melakukan penanganan darurat pasca longsor. Pemerintah awalnya menyiapkan tenda pengungsian bagi warga terdampak yang berjumlah 49 jiwa. Namun warga memilih tinggal sementara di rumah keluarga terdekat dibanding mengungsi di tenda.
Meski demikian, bantuan kemanusiaan tetap disalurkan kepada para korban, mulai dari makanan siap saji, kasur hingga selimut.
“Sejak tadi malam bantuan makanan siap saji sudah diberikan melalui Dinas Sosial. Bantuan ini akan terus berjalan selama empat sampai lima hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah nantinya menetapkan status siaga darurat, maka masa penanganan dapat diperpanjang hingga 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga kini status siaga darurat belum ditetapkan karena masih ada sejumlah indikator yang belum terpenuhi, salah satunya tidak adanya pengungsi yang tinggal di tenda darurat.
“Kalau status siaga darurat itu ada kriterianya, misalnya ada pengungsian. Karena warga memilih tinggal di rumah keluarga, maka status itu belum ditetapkan,” jelasnya.
Selain fokus pada bantuan warga, BPBD juga tengah berkoordinasi untuk melakukan pembersihan material longsor yang menutup aliran sungai di sekitar lokasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempersempit aliran air dan meningkatkan risiko banjir apabila hujan deras kembali terjadi. (***)
Share this ...










