
MBN.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara aktivitas outlet Mie Gacoan yang berada di bawah pengelolaan PT Pesta Pora Abadi. Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu disampaikannya di Ambon, Rabu (16/9/2026).
Menurut Apries, tindakan penghentian sementara berkaitan dengan pelanggaran berupa terlampauinya baku mutu air limbah yang dinilai mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan dimana telah di lampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium, artinya dilaksanakan berjenjang dimana pidana yang terakhir,” ujar Apries.
Apries menerangkan, DLHP tidak langsung menjatuhkan sanksi pada tahap pidana. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tahapan tersebut diawali dengan pemberian teguran atau surat peringatan kepada pihak pengelola. Namun, menurut DLHP, teguran tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan kewajiban untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Atas kondisi tersebut, DLHP kemudian meningkatkan sanksi ke tahap paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.
Apries menegaskan, pihak pengelola Mie Gacoan harus menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban lingkungan, khususnya terkait pembangunan IPAL.
“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali. Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban Pengelola maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” tegasnya.
DLHP Kota Ambon selanjutnya akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu, 19 September 2026. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat sejauh mana pihak pengelola telah memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil verifikasi dan evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari proses penilaian terhadap pemenuhan kewajiban pengelola, termasuk terkait IPAL yang menjadi salah satu persyaratan sebelum sanksi penghentian sementara dapat dicabut. (***)
Share this ...


















