IKD Jadi Kunci Layanan Kependudukan, Dukcapil Ambon Imbau Warga Segera Aktivasi
IKD Jadi Kunci Layanan Kependudukan, Dukcapil Ambon Imbau Warga Segera Aktivasi

MBN.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon mengingatkan masyarakat yang telah memasuki usia wajib KTP agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon, Hanny M.S. Tamtelahitu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).

Menurut Tamtelahitu, perekaman e-KTP dan aktivasi IKD merupakan kewajiban setiap penduduk yang telah terdata dalam Kartu Keluarga (KK). Ia menegaskan, warga yang belum menyelesaikan kedua tahapan tersebut akan mengalami hambatan dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan.

“Jika belum melakukan perekaman dan aktivasi IKD, maka permohonan dokumen kependudukan apa pun tidak akan bisa dicetak,” tegas Tamtelahitu.

Ia menjelaskan, penerapan IKD merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan yang saat ini terus dikembangkan pemerintah guna memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Melalui aplikasi IKD, warga dapat menyimpan data kependudukan secara aman dalam telepon genggam tanpa harus selalu membawa dokumen fisik saat beraktivitas. Berbagai dokumen penting juga dapat diakses dalam satu aplikasi, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga biodata kependudukan secara lengkap.

Lebih lanjut, Tamtelahitu mengungkapkan bahwa penggunaan IKD nantinya akan menjadi salah satu syarat utama untuk mengakses aplikasi Perlindungan Sosial. Sistem tersebut dirancang untuk mendukung validasi data penerima bantuan agar lebih akurat dan tepat sasaran.

“Dengan IKD, data menjadi transparan. Sistem akan terhubung dengan berbagai data pendukung, mulai dari tagihan listrik hingga kepemilikan aset, sehingga tidak ada lagi kecurangan atau penyalahgunaan bantuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kewajiban perekaman e-KTP dan aktivasi IKD berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian, termasuk warga kurang mampu. Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan terjadinya tumpang tindih data sekaligus memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Tujuannya agar pelayanan publik semakin efektif dan bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran,” pungkasnya. (***)

Share this ...